Pelaku penembakan sinagog AS yang tewaskan 11 orang mengaku tidak bersalah
Merdeka.com - Pelaku penembakan di sinagog, tempat peribadatan umat Yahudi di Pittsburgh, Amerika Serikat, mengaku tidak bersalah atas perbuatannya. Robert Bowers yang telah menewaskan 11 orang akibat aksinya tersebut terancam hukuman mati di bawah undang-undang federal.
Muncul di pengadilan dengan tangan terborgol, Bowers tidak memberikan banyak komentar selain menyatakan bahwa dia memahami tuduhan yang ditujukan untuknya. Kuasa hukum Bowers mengatakan akan mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk kliennya dan mengajukan sidang percobaan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bowers menerobos masuk ke sinagog 'Tree of Life' pada Sabtu (27/10) dan melepaskan sejumlah peluru dengan senapan serbu AR-15 dan tiga pistol miliknya. Akibat perbuatannya, 11 jemaah kebaktian Sabat tewas sementara enam lainnya terluka, termasuk empat petugas polisi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
Bowers saat ini dihadapkan pada 44 dakwaan termasuk kejahatan yang dilatarbelakangi kebencian. Dia pun dituduh melakukan pembunuhan dengan cara melanggar hak konstitusional korban yang sedang menjalankan ibadah. Di bawah hukum AS, ini dianggap sebagai kejahatan rasial.
"Di bawah serangkaian dakwaan yang ditujukan kepadanya, dia bisa terancam dihukum mati atau dipenjara tanpa pembebasan bersyarat selama 535 tahun," demikian pernyataan Departemen Kehakiman, dikutip dari Asia One, Jumat (2/11).
Saat ini Bowers sudah ditempatkan di tahanan setelah menjalani perawatan atas luka tembak yang dideritanya karena dilumpuhkan oleh polisi di tempat kejadian perkara.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga tersangka tak pernah menyampaikan permintaan maaf hingga digelarnya sidang perdana, Selasa (1/10).
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca Selengkapnya