Tersangka Penembakan Masjid Selandia Baru Diperintahkan Jalani Tes Kejiwaan
Merdeka.com - Tersangka penembakan dua masjid Christchurch, Selandia Baru, diperintahkan untuk menjalani tes kesehatan mental. Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah dia layak diadili.
Perintah tersebut diberikan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander, yang memimpin sidang tersangka Brenton Harrison Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun. Tarrant disidang melalui sebuah tautan video yang disiarkan dalam ruang sidang Christchurch.
Dalam layar besar di ruang sidang, terlihat Tarrant mengenakan borgol dan sweater abu-abu. Rambut dan janggutnya dipotong pendek. Selama persidangan, Tarrant tidak menunjukkan emosi apapun. Terkadang dia melihat ke sekeliling ruangan dan memiringkan kepalanya.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Di ruang sidang, beberapa anggota keluarga dan korban penembakan juga hadir. Ada yang masih mengenakan kursi roda, pakaian rumah sakit, hingga yang masih belum pulih dari luka tembak.
Hakim Mander mengatakan, tes kesehatan mental adalah langkah normal yang harus dilakukan dalam kasus semacam itu. Pengacara Tarrant mengatakan butuh waktu dua atau tiga bulan untuk menyelesaikannya. Hakim juga menambahkan bahwa Trrant didakwa dengan 50 tuduhan pembunuhan dan 39 tuduhan percobaan pembunuhan.
Polisi awalnya mengajukan satu tuduhan pembunuhan representatif sebelum mengajukan tuntutan tambahan minggu ini.
Sementara itu, di luar ruang sidang, Yama Nabi, yang ayahnya meninggal dalam serangan mengatakan bahwa dia merasa tidak berdaya menyaksikan persidangan.
"Kita hanya harus duduk di pengadilan dan mendengarkan. Apalagi yang bisa kami lakukan? Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Serahkan saja keadilan kepada pengadilan Selandia Baru dan perdana menteri," ujar Nabi, dikutip dari laman Time, Jumat (5/4).
Tofazzal Alam, mengatakan dirinya sedang beribadah di masjid Linwood ketika pria bersenjata itu menyerang. Dia merasa perlu menghadiri persidangan karena banyak temannya yang terbunuh.
"Sepertinya dia tidak peduli apa yang telah dilakukan. Dia tidak memiliki emosi apapun dan dia terlihat baik-baik saja," katanya.
Sebagaimana diketahui, Tarrant melakukan serangan pada 15 Maret ke dua masjid yakni Al Noor dan Linwood. Sebanyak 42 orang tewas di masjid Al Noor, sementara tujuh orang di masjid Linwood. Satu orang meninggal dunia kemudian, membuat total korban tewas menjadi 50 orang.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan pemeriksaan kejiwaan dilakukan guna mendalami kondisi kesehatan mental dari AH.
Baca SelengkapnyaKapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, hasil dari tes kejiwaan nantinya dapat menjadi pertimbangan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaKondisi Terbaru Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis saat Diperiksa Dokter Jiwa
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaDokter selesai memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum, terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaMario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaTarsum, suami mutilasi istri yang kemudian dagingnya ditawarkan ke tetangga
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Garut, Minggu (30/6).
Baca SelengkapnyaTerkait detail identitas ataupun keterlibatan tersangka, Febrie mengatakan hal tersebut akan diumumkan pada sore ini.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca Selengkapnya