Profil
Eduardus Cornelis William Neloe
Eduardus Cornelis William Neloe adalah seorang bankir Indonesia. Pria yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada tanggal 7 November 1944 pada tahun 1968 berhasil menyelesaikan studinya di Jurusan Manajemen Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana. Neloe mengawali karirnya di dunia perbankan dengan bekerja sebagai tenaga pembukuan di Bank Dagang Negara. Berkat kerja kerasnya, dia kemudian ditunjuk untuk menjadi direktur dari tahun 1991 hingga tahun 1998.
Sejak Bulan Mei 2000, Neloe diminta untuk menggantikan Robby Johan memimpin Bank Mandiri yang merupakan hasil mega merger empat bank pelat merah yaitu BDN, Bank Exim, Bapindo dan BTN. Dengan merger Bank Mandiri tercatat memiliki total aset Rp 262 trilyun (26,5 miliar dolar AS), berpendapatan bersih Rp 1,17 trilyun (119 juta dolar AS), dan dengan ROE (return on equity) 38,09 persen.
Angka-angka itu menempatkan Bank Mandiri sebagai bank terbesar di tanah air. Bank Mandiri sendiri telah meraih berbagai penghargaan bergengsi lokal maupun internasional selama dipimpin oleh ECW Neloe padahal usia bank baru empat tahun dan masih dalam suasana krisis multidimensi yang belum pulih. Sebagai pemimpin, bapak empat orang anak ini ingin menjadikan Bank Mandiri sebagai bank universal atau universal banking.
Sebelum ditunjuk untuk menjadi direktur utama, Neloe terlebih dahulu diminta membenahi krisis keuangan PT Chandra Asri Petrochemical Center (CAPC). Padahal, karir Neloe sebelumnya didominasi sebagai eksekutif handal bank di BDN. Selama delapan tahun antara 1991 hingga 1998 dia adalah direktur BDN. Lalu, antara tahun 1987 hingga 1990 ditugaskan sebagai chief representative BDN di Hong Kong dan Managing Director Staco International Finance Limited, juga di Hongkong.
Di sela-sela tugas eksekutif tersebut Neloe masih menyempatkan diri mengikuti berbagai kursus perbankan dan manajemen. Seperti, mengikuti East Asian Leadership, di Harvard University, Boston, AS tahun 1995, dan the Pasific Rim Bankers Program, di University of Washington, Seatle, AS tahun 1990. Pada tahun 2005, Neloe sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar. Neloe dihukum 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2007 lantaran dianggap bertanggung jawab atas pengucuran kredit senilai Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara.
Riset dan Analisa: Fathimatuz Zahroh