Profil
Fardan Fauzan
Fardan Fauzan, BA, M.Sc merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat untuk masa periode jabatan tahun 2009 hingga tahun 2014. Fardan Fauzan berhasil melenggang ke Senayan setelah dirinya berhasil memperoleh dukungan sebanyak 76.614 suara untuk daerah pemilihan Jawa Tengah 8 yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas. Kini alumnus Boston University, USA ini duduk di Komisi VII yang menangani permasalahan dalam bidang Energi Sumber Daya Mineral, Riset, Teknologi, Lingkungan Hidup. Dalam intern kepengurusan partai Demokrat, Fardan yang merupakan suami Aisyah Fitriyah ini menjabat sebagai sekretaris Departemen Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, DPP partai Demokrat mendampingi Dirgahayu Agus Purnomo.
Selama menjabat sebagai anggota DPR RI, Fauzan lebih banyak menyoroti permasalahan dalam bidang komunikasi. Saat marak kasus pencurian pulsa di masyarakat, bersama rekan-rekannya di Komisi I, Fardan berusaha menetapkan Panja Pencurian Pulsa (Panja) yang diketuai oleh Tantowi Yahya. Sebelumnya, Fardan bersama fraksinya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Intelijen Negara yang selanjutnya RUU tersebut akan dibawa pada sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU. Fardan beralasan bahwa dengan pembentukan undang-undang ini akan memberikan manfaat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, demi kepentingan keamanan negara dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi negara tidak saja yang berkembang saat ini, tapi juga situasi dan kondisi masa lalu yang telah terjadi, maupun antisipasi untuk masa yang akan datang. RUU Intelijen Negara sendiri merupakan RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang kemudian disetujui oleh Presiden yang menunjuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai wakil dari Pemerintah. Dalam perkembangannya, RUU ini telah mengalami banyak sekali perubahan demi menuju RUU yang sempurna, penambah substansi, dan sinkronisasi perundangan. RUU ini diakomodasi sebagai landasan hukum bagi Intelijen negara dalam melakukan tugasnya untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional, dan sebagai deteksi dini atas segala ancaman bagi bangsa dan negara. Penerapan Undang-undang (UU) ini dimaksudkan sepenuhnya demi keamanan dan melindungi rasa aman warga negara. Rincian pasal per pasalnya dirasa sudah sempurna dan mengikuti peraturan perundang-undangan pembuatan UU, serta menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dan tidak mengebiri hak-hak sipil.
Riset dan Analisa: Fathimatuz Zahroh