Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putra saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Sidang mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Pemilu 2019 Telah Tercoblos Jalani Sidang
Hoaks
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putra saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Bagus didakwa menyebarkan hoax itu melalui media sosial dan grup aplikasi perpesanan.
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putra saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Bagus didakwa menyebarkan hoax itu melalui media sosial dan grup aplikasi perpesanan.
Bagus Bawana Putra saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Bagus didakwa menyebarkan hoax itu melalui media sosial dan grup aplikasi perpesanan.
Doa bersama juga dihadiri ribuan kader serta simpatisan Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaPerda No. 1 Tahun 2024 Jakarta mengubah tarif pajak progresif kendaraan, ini yang perlu Anda ketahui.
Baca SelengkapnyaSaat ini, TikTok menjadi salah satu platform yang paling digemari di Indonesia, terutama di kalangan anak muda.
Baca SelengkapnyaHasil survei PKHP UIN Jakarta mengungkapkan bahwa pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1, RK-Suswono punya elektabilitas tertinggi sebesar 53 persen.
Baca SelengkapnyaKejadian ini terjadi sebelum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka datang ke sekolah tersebut untuk meninjau makan gizi gratis.
Baca SelengkapnyaMusim hujan harus diwaspadai oleh setiap pengendara di jalan raya.
Baca SelengkapnyaMasalah kemacetan Jakarta sudah diminimalisir berkat pembagunan MRT, LRT, kereta bandara hingga kereta cepat Whoosh.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Baca SelengkapnyaSaid sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang berujung dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnyaresiden akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaDebat bertema Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim menjadi debat terakhir dalam Pilkada Jakarta 2024 sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Baca Selengkapnya