Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kanan) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang merugikan negara Rp 4,58 miliar.
KPK Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Tumenggung
Kasus BLBI
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang saat menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
KPK akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang merugikan negara Rp 4,58 miliar.
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kanan) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
KPK menyatakan bahwa ada kemungkinan David Glen akan hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut
Baca SelengkapnyaKPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama RI Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaMantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap operasi tangkap tangan tidak dihapus.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
Baca SelengkapnyaKelima pimpinan KPK yang baru terpilih memiliki pengalaman yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaRohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPada saat ditangkap Rohidin kedapatan memakai seragam polisi lalulintas (Polantas) dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Baca SelengkapnyaKPK membawa Gubernur Bangkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto telah terpilih secara resmi sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024 hingga 2029.
Baca Selengkapnya