Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo tertunduk saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). Didik Purnomo dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, beserta uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan atas perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas.
Divonis 5 tahun penjara, Didik Purnomo tertunduk lesu
Kasus Simulator SIM
Didik Purnomo tertunduk saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4).
Didik Purnomo tertunduk saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4).
Didik Purnomo tertunduk saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4).
Didik Purnomo tertunduk saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4).
Didik Purnomo tertunduk saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4).
Didik Purnomo usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4).
Komjen Dharma Pongrekun pesan kepada Pram dan Rano Karno untuk Jakarta
Baca SelengkapnyaKun berharap agar terhadap Pramono Anung-Rano Karno bisa mengatasi permasalahan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Jakarta, Wahyu Dinata menceritakan bagaimana situasi menegangkan saat hari pencoblosan Pilkada Jakarta dilakukan.
Baca SelengkapnyaDari 788 peristiwa kebakaran tersebut, korsleting listrik tetap menjadi penyebab utama kebakaran di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDiperkirakan bahwa pada tahun 2025, biaya hidup di beberapa provinsi Indonesia akan meningkat signifikan.
Baca SelengkapnyaKorban dihampiri pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. Seketika itu juga, pelaku merampas ponsel yang sedang digenggamnya.
Baca SelengkapnyaFase 2A MRT Jakarta akan menghubungkan Stasiun Bundaran HI hingga Kota sepanjang 5,8 kilometer.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan sanggar fiktif untuk menarik keuntungan dari SPJ.
Baca SelengkapnyaKonser musik ini diisi oleh berbagai musisi dan artis, seperti Ari Lasso, Jamrud, Kangen Band, the Virgin, Ana Zanet, Jamila, dan Selvi Aprilia.
Baca SelengkapnyaBegini penampakan rumah kecil di pemukiman padat penduduk yang dihuni oleh belasan orang.
Baca SelengkapnyaKaryoto banyak menerima pesan masuk terkait anggotanya yang melanggar.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2023, yang hanya berjumlah 57.157.
Baca Selengkapnya