Toko tembakau Kumpul berhadapan persis dengan taman kota Usman Janatin Park, Jalan Jenderal A Yani, Purbalingga, Jawa Tengah. Toko tua ini menjadi saksi sejarah kejayaan tembakau di Purbalingga pada 1950 hingga akhir 1980-an.
Mengenang kejayaan toko tembakau tertua di Purbalingga
Tembakau Indonesia
Gunawan (70) mewarisi toko tembakau dari bibinya, Nyonya Kumpul pada tahun 1970. Dia mempertahankan bangunan fisik dan semua peralatan tetap seperti puluhan tahun silam.
Di toko Kumpul, berbagai jenis tembakau ditata secara khas. Tembakau disimpan dalam stoples yang ditata berjajar dalam etalase.
Tembakau Garangan merupakan yang paling favorit di Toko Kumpul. Tembakau Garangan berbentuk kotak. Pengeringannya dilakukan secara tradisional menggunakan api dari bahan bakar kayu.
Era 1950 hingga akhir 1980-an, meja 3x1 meter menjadi saksi ramainya toko Kumpul. Pedagang pasar kota Purbalingga biasa berkumpul, saling bercerita sembari 'ngudud mbako' atau merokok tembakau.
Di akhir 1980-an penurunan pembeli tembakau menurun drastis seiring masifnya rokok pabrikan serta gencarnya kampanye terhadap bahaya merokok.
Dokumen awal perizinan Toko Tembakau Kumpul dan foto Nyonya Kumpul, pengelola pertama tahun 1950-an.
Kini kebiasaan 'ngudud mbako' yang membutuhkan kepiawaian melinting sudah jarang ditemui. 'Ngudud mbako' telah memasuki masa senjakala.
DBHCHT menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pembangunan sosial dan ekonomi daerah khususnya di wilayah penghasil tembakau.
Baca SelengkapnyaTanpa dukungan dari industri, para petani akan menghadapi kesulitan dalam menjual hasil panen mereka.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut Sudarto, saat ini terdapat 143.000 anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada sektor IHT sebagai tenaga kerja di pabrik.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaAPTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaAdvokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaLembaga riset independen tersebut memandang kebijakan tersebut telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.
Baca Selengkapnya