Mantan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Dalam sidang tersebut, Fredrich dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun bui
Fredrich Yunadi
Sebelumnya, dalam dakwaan, Fredrich Yunadi disebut mengatur rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap setelah mengalami kecelakaan pada November 2017 untuk menghindari pemeriksaan KPK terkait kasus e-KTP.
Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5).
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5).
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5).
KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaRumah pengacara Senior Fredrich Yunadi berada di kawasan elite Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaSaat mengucapkan sumpah, ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah berdiri di antara anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKTT penting untuk menegaskan kepemimpinan Indonesia di Asia Tenggara dan kawasan lebih luas.
Baca SelengkapnyaXanana memakai setelan jas hitam dan Jokowi biru gelap, sedangkan Iriana memakai pakaian serba biru.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebelum deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin
Baca SelengkapnyaDudung juga menyinggung ada purnawirawan yang mendukung salah satu peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian, pelaku tidak turun dari mobil untuk menolong anaknya, malah langsung pergi.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca Selengkapnya