Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (kanan) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin dana pekerja yang terkena PHK, kecelakaan kerja, dan mengundurkan diri bisa dicarikan mulai 1 September mendatang.
Menteri Hanif jamin JHT BPJS bisa cair dalam 1 bulan
BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8).
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8).
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8).
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8).
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8).
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT.
Baca Selengkapnyairektur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia secara simbolis menyerahkan santunan senilai total Rp939,3 juta kepada ahli waris.
Baca SelengkapnyaDirektur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan serentak menghadirkan kemeriahan di seluruh kantor cabang melalui berbagai kegiatan
Baca SelengkapnyaResponden banyak yang mempertimbangkan gaji, pengembangan diri, dan jenjang karir.
Baca SelengkapnyaLewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaInklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyasar 500 ribu peserta UMKM melalui naungan SRC.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDari 777.000 pekerja di Kabupaten Tegal, baru 30% yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca SelengkapnyaMasih banyak perusahaan Subkontraktor yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaAplikasi e-PLKK membuat penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat.
Baca Selengkapnya