Dari ki-ka: Anggota KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ketua KPU periode 2016-2017 Juri Ardiantoro, dan anggota KPU periode 2012-2017 Sigit Pamungkas saat menggelar konpers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/1).
KPU tanggapi putusan MK terkait verifikasi partai politik
KPU
KPU akan melaksanakan putusan MK, yakni memverifikasi semua calon partai politik peserta Pemilu 2019 baik yang lama maupun baru dan merevisi Peraturan KPU mengenai tahap seleksi.
Sebelumnya, MK melalui amar putusan nomor 53/PUU-XV/2017, memandatkan KPU untuk menyeleksi semua partai politik calon peserta pemilu 2019 secara adil. KPU wajib menyeleksi setiap partai politik dengan jumlah dan pola tahapan yang sama, termasuk tahap verifikasi faktual atau pengecekan ke lapangan
Anggota KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis menyampaikan penjelasan saat menggelar konpers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/1).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan penjelasan saat menggelar konpers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/1).
Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 27 November nanti akan ada sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu yang terjaring OTT KPK.
Baca SelengkapnyaLebih baik dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelama ini Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu,
Baca SelengkapnyaDari 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jakarta semua kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sudah dilatih dan diberikan bimbingan teknis.
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaMenteri Tito mendapat data sekitar 50 sampai 60 persen KPU dan Bawaslu Daerah tak netral.
Baca SelengkapnyaDalam video yang diunggah oleh Ahmad Luthfi pada akun instagram miliknya @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11), Prabowo menyampaikan dukungan kepada Luthfi
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca Selengkapnya