Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

pilpres

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Pakar hukum tata negara yang juga bakal calon presiden (Capres) Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra saat tiba menghadiri sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/1). Yusril akan mengajukan permohonan uji materi untuk Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Yusril memberikan salam kepada wartawan saat memasuki ruang sidang di MK.

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Menurut Yusril, Pasal 3 ayat (4) yang mengatur tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan dengan keputusan KPU dianggap bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang berisi bahwa pemilihan umum yang dimaksudkan diadakan satu kali atau secara serentak.

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Sejumlah hakim saat memimpin sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).

VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Ketua Timses RK-Suswono Akhirnya Bicara Alasan Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK
Ketua Timses RK-Suswono Akhirnya Bicara Alasan Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK

Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Ini Kata Tim Pramono-Anung
Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Ini Kata Tim Pramono-Anung

Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis apresiasi langkah dari tim Ridwan Kamil dan Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.

Baca Selengkapnya
3 Artis Ini Melawan! Ajukan Gugat ke MK Tak Terima Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024
3 Artis Ini Melawan! Ajukan Gugat ke MK Tak Terima Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024

Dilansir dari situs resmi mkri.id, saat ini tercatat sudah ada 277 permohonan gugatan Pilkada 2024 yang dilayangkan ke MK. Dari 277 gugatan

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia

Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Batas Ajukan Gugatan ke MK Ditutup, RIDO Batal Daftar Sengketa Pilkada Jakarta
Batas Ajukan Gugatan ke MK Ditutup, RIDO Batal Daftar Sengketa Pilkada Jakarta

Padahal sebelumnya, Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butar memastikan bakal tetap menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Bongkar Alasan Prabowo Ingin Cepat-Cepat Indonesia Emas 2045
VIDEO: Menko Yusril Bongkar Alasan Prabowo Ingin Cepat-Cepat Indonesia Emas 2045

Yusril mengatakan Prabowo ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia

Baca Selengkapnya
Jakarta Belum Masuk, Ini 7 Permohonan Gugatan Pilkada 2024 di MK hingga Sore Ini
Jakarta Belum Masuk, Ini 7 Permohonan Gugatan Pilkada 2024 di MK hingga Sore Ini

Sulteng dan Sumut di antaranya telah mengajukan permohonan sengketa ke MK.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengguna Narkoba Sebenarnya Dikategorikan Sebagai Korban
Yusril: Pengguna Narkoba Sebenarnya Dikategorikan Sebagai Korban

Yusril Ihza Mahendra menilai pengguna narkoba ini sebenarnya merupakan korban.

Baca Selengkapnya
Mengenal Fungsi dan Tugas Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Indonesia
Mengenal Fungsi dan Tugas Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Indonesia

Pelajari peran vital Mahkamah Konstitusi dalam menjaga dan menafsirkan konstitusi Indonesia. Pahami wewenang, tugas, dan fungsinya dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak akan Biarkan Hakim Diiming-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengkata Pilkada 2024
Ketua MK Tegaskan Tak akan Biarkan Hakim Diiming-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengkata Pilkada 2024

Dia tidak akan membiarkan hakim diiming-imingi sesuatu untuk mempengaruhi putusan.

Baca Selengkapnya
FOTO: MK Terima 200 Lebih Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
FOTO: MK Terima 200 Lebih Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024

Pendaftaran sengketa Pilkada 2024 bisa diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara.

Baca Selengkapnya