Pakar hukum tata negara yang juga bakal calon presiden (Capres) Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra saat tiba menghadiri sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/1). Yusril akan mengajukan permohonan uji materi untuk Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.
Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK
pilpres
Yusril memberikan salam kepada wartawan saat memasuki ruang sidang di MK.
Menurut Yusril, Pasal 3 ayat (4) yang mengatur tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan dengan keputusan KPU dianggap bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang berisi bahwa pemilihan umum yang dimaksudkan diadakan satu kali atau secara serentak.
Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).
Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak
Sejumlah hakim saat memimpin sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).
Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).
Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).
Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis apresiasi langkah dari tim Ridwan Kamil dan Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Baca SelengkapnyaDilansir dari situs resmi mkri.id, saat ini tercatat sudah ada 277 permohonan gugatan Pilkada 2024 yang dilayangkan ke MK. Dari 277 gugatan
Baca SelengkapnyaPramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPadahal sebelumnya, Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butar memastikan bakal tetap menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan Prabowo ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia
Baca SelengkapnyaSulteng dan Sumut di antaranya telah mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai pengguna narkoba ini sebenarnya merupakan korban.
Baca SelengkapnyaPelajari peran vital Mahkamah Konstitusi dalam menjaga dan menafsirkan konstitusi Indonesia. Pahami wewenang, tugas, dan fungsinya dalam sistem pemerintahan.
Baca SelengkapnyaDia tidak akan membiarkan hakim diiming-imingi sesuatu untuk mempengaruhi putusan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran sengketa Pilkada 2024 bisa diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara.
Baca Selengkapnya