Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Hukum Islam
Mimpi basah saat puasa sering menimbulkan kebingungan bagi umat Muslim. Apakah hal ini membatalkan puasa? Simak penjelasan selengkapnya di sini!

Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam praktiknya, ada berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mimpi basah yang terjadi di siang hari saat berpuasa bisa membatalkan puasa?
Mimpi basah merupakan fenomena alamiah yang terjadi tanpa sengaja, biasanya dialami oleh laki-laki dalam tidurnya. Mimpi basah terjadi ketika seorang laki-laki mengalami fase tidur REM (Rapid Eye Movement) yang mana otak menjadi aktif dan dapat memicu mimpi erotis atau rangsangan tanpa disadari. Kemudian, tubuh merespon dengan ereksi sehingga berujung pada ejakulasi atau orgasme saat tidur.
Beragam faktor yang dapat menyebabkan mimpi basah terjadi, seperti perubahan hormon, frekuensi aktivitas seksual, serta rangsangan fisik selama tidur. Hal ini seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan umat Muslim, terutama bagi mereka yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Apakah keluarnya air mani akibat mimpi basah akan membatalkan puasa? Bagaimana hukum Islam menjelaskan fenomena ini? Simak lebih lanjut penjelasan di bawah ini!
Penjelasan Ulama Mengenai Mimpi Basah Saat Berpuasa

Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa puasa akan batal apabila seseorang mengalami ejakulasi akibat kontak langsung dengan suatu benda atau akibat rangsangan yang disengaja, seperti mencium, menggenggam tangan, atau aktivitas lain yang menimbulkan rangsangan fisik. Namun, apabila air mani keluar tanpa adanya usaha atau stimulasi fisik, maka puasa tetap sah.
Senada dengan hal tersebut, Syekh Ali Jum'ah dalam bukunya Menjawab 99 Soal Keislaman juga menegaskan bahwa seseorang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa tidak perlu khawatir puasanya batal. Beliau berargumen bahwa orang yang tidur tidak memiliki kesadaran penuh, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas apa yang terjadi selama mereka tidak sadar.
Dalam konteks agama, mereka berada dalam posisi yang sama dengan anak kecil yang belum baligh dan orang gila yang tidak terkena aturan hukum syariat hingga mereka kembali sadar.
Bagi seseorang yang mengalami mimpi basah di siang hari bulan Ramadan, langkah yang harus dilakukan adalah segera mandi junub untuk menyucikan diri dan tetap melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka. Tidak ada kewajiban untuk mengganti puasa (qadha), karena peristiwa ini tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa menurut syariat Islam.
Selain itu, menjaga kebersihan pikiran sebelum tidur, menghindari pemicu mimpi basah, serta berdoa agar tidur lebih tenang dapat menjadi upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya mimpi basah.
Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, ada beberapa perbuatan lain yang dapat membatalkan puasa dan perlu diperhatikan oleh setiap Muslim yang berpuasa. Berikut adalah beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa:
- Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang berpangkal seperti mulut, hidung, atau telinga secara sengaja. Jika tidak sengaja, maka puasa tetap sah.
- Pengobatan yang melibatkan masuknya benda melalui qubul (lubang depan) atau dubur (lubang belakang), seperti pemasangan kateter urin atau pengobatan ambeien.
- Muntah secara sengaja. Jika muntah terjadi tanpa sengaja, maka puasa tetap sah asalkan muntahan tidak tertelan kembali.
- Melakukan hubungan suami-istri pada siang hari di bulan Ramadan. Selain membatalkan puasa, hal ini juga mengharuskan pelakunya untuk membayar denda (kafarat), yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
- Keluar air mani akibat onani atau rangsangan fisik yang disengaja. Jika air mani keluar akibat stimulasi yang sengaja, maka puasa batal. Namun, jika keluar karena mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.
- Haid atau nifas bagi wanita. Wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa wajib membatalkan puasanya dan menggantinya di lain waktu setelah bulan Ramadan.
- Mengalami gangguan jiwa atau kehilangan akal. Orang yang mengalami gangguan jiwa atau kehilangan kesadaran saat berpuasa dianggap tidak memenuhi syarat sahnya puasa.
- Keluar dari agama Islam (murtad). Seseorang yang keluar dari Islam otomatis batal puasanya dan harus kembali masuk Islam jika ingin menjalankan ibadah puasa kembali.
Dari berbagai penjelasan ulama dan kitab fiqih, dapat disimpulkan bahwa mimpi basah di siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Sebab, mimpi basah terjadi dalam keadaan tidur, yang berarti seseorang tidak memiliki kontrol atas dirinya. Karena itu, orang yang mengalami mimpi basah tetap harus menyelesaikan puasanya hingga waktu berbuka dan hanya diwajibkan untuk mandi junub agar kembali dalam keadaan suci.
Sebaliknya, ada berbagai hal yang benar-benar dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja, berhubungan badan di siang hari, serta keluarnya air mani akibat rangsangan fisik yang disengaja. Oleh karena itu, seorang Muslim harus memahami dengan baik aturan-aturan puasa agar ibadahnya tetap sah dan diterima di sisi Allah SWT.