Mimpi Basah Siang Hari Batalkan Puasa? Begini Bunyi Hadistnya
Dalam pelaksanaan puasa, terdapat banyak larangan yang tidak diperbolehkan karena akan membatalkan puasa.
Dalam pelaksanaan puasa, terdapat banyak larangan yang tidak diperbolehkan karena akan membatalkan puasa.
Mimpi Basah Siang Hari Batalkan Puasa? Begini Bunyi Hadistnya
Sedang Puasa dan Tidak Sengaja Mimpi Basah, Batal Kah? Memasuki bulan Ramadan 1445 Hijriah, umat muslim kembali menjalani perintah wajib untuk berpuasa.
Sesuai dengan rukun Islam yang keempat, 'Menjalankan puasa.'
Dalam pelaksanaan puasa, terdapat banyak larangan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan karena akan membatalkan puasa, salah satunya adalah mengeluarkan air mani.
Seperti yang tertuang pada kitab Nihayatuz Zain oleh Syekh Nawawi yang menerangkan bahwa puasa seorang muslim dianggap batal apabila keluar air mani akibat kontak langsung antarkulit secara sengaja.
Kendati demikian, keluarnya air mani akibat aktivitas yang tidak sengaja tidak akan membatalkan suatu puasa.
Dikutip dari pernyataan ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah di dalam bukunya 'Menjawab 99 Soal Keislaman,’ ia menerangkan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang.
Syekh Ali Jum'ah kemudian menambahkan bahwa bagi umat muslim yang mengalami mimpi basah dapat mensucikan diri kembali dengan mandi Junub atau mandi wajib.
Dilansir dari website Universitas Islam An-Nur Lampung, hukum mengenai mandi wajib ketika puasa juga disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah ra., berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa."
Sehingga, umat muslim yang mengalami mimpi basah atau mengeluarkan air mani secara tidak sengaja tidak perlu risau karena mandi junub dapat mensucikan kembali diri seseorang dan membuatnya tetap dapat mengikuti rangkaian ibadah puasa.
(Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih)