Doctor Honoris Causa adalah Gelar Kehormatan untuk Orang yang Berjasa, Begini Proses Pemberiannya
Gelar Doctor Honoris Causa adalah bentuk penghargaan akademis yang penting dalam menghormati kontribusi individu terhadap ilmu pengetahuan dan kemanusiaan.
Dalam dunia akademis, penghargaan memiliki makna yang mendalam dan simbolis, terutama ketika berbicara tentang gelar kehormatan. Salah satu gelar yang paling dihormati adalah Doctor Honoris Causa (H.C.), yang diberikan kepada individu-individu yang telah menunjukkan jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau kemanusiaan.
Gelar ini bukan hanya sekadar pengakuan atas prestasi, tetapi juga merupakan lambang penghormatan dari institusi pendidikan kepada mereka yang telah berkontribusi secara signifikan dalam memajukan masyarakat dan peradaban.
-
Siapa yang memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada Sekjen Kemenkumham? Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menerima Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
-
Apa nama tanda kehormatan yang diberikan? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
-
Kapan Sekjen Kemenkumham menerima gelar Doktor Kehormatan? “Alhamdulillah, gelar ini merupakan sebuah kepercayaan, kehormatan dan kesempatan yang diberikan oleh Unesa bagi saya. Tetapi selain itu, gelar kehormatan ini juga merupakan sebuah tantangan bagi saya untuk terus melakukan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,“ ucap andap usai acara wisuda.
-
Kenapa Engr Hadi Usman mendapatkan gelar doktor? Gelar tersebut diberikan sebagai pengakuan atas berbagai penemuan cemerlangnya, seperti generator tanpa bahan bakar, kompor yang beroperasi di atas air, dan helikopter bermesin Vespa.
-
Siapa yang menyerahkan penghargaan? Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni di Ballroom Bali Nusa Dua Convention Center 1 Kawasan ITDC NW/1 Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/12).
-
Siapa yang memberikan penghargaan? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu gelar Doctor Honoris Causa dan apa kriteria orang yang berhak mendapatkannya.
Pengertian Doctor Honoris Causa
Doctor Honoris Causa (H.C.) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang dianggap telah memberikan kontribusi luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kemanusiaan. Gelar ini tidak memerlukan penerima untuk mengikuti pendidikan formal di institusi tersebut, melainkan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa atau karya-karya yang signifikan dan berdampak positif bagi masyarakat.
Gelar ini diakui secara internasional dan sering kali digunakan untuk menghormati tokoh-tokoh yang telah berprestasi di berbagai bidang, termasuk sains, seni, politik, dan sosial. Dalam konteks Indonesia, pemberian gelar ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016, yang menetapkan syarat dan prosedur untuk pemberian gelar tersebut.
Tujuan Pemberian Gelar
Pemberian gelar Doctor Honoris Causa memiliki beberapa tujuan penting:
- Penghargaan atas Kontribusi: Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, serta kemanusiaan. Ini mencakup mereka yang telah mengembangkan ilmu pengetahuan atau memberikan dampak positif bagi masyarakat.
- Meningkatkan Reputasi Institusi: Dengan menganugerahkan gelar kepada tokoh-tokoh terkemuka, perguruan tinggi dapat meningkatkan reputasi dan kredibilitasnya di mata publik. Hal ini juga dapat menarik perhatian lebih besar terhadap institusi tersebut serta program-program akademiknya.
- Inspirasi bagi Mahasiswa dan Masyarakat: Penerima gelar Doctor Honoris Causa sering kali merupakan panutan atau inspirasi bagi mahasiswa dan masyarakat umum. Dengan menonjolkan pencapaian mereka, perguruan tinggi berharap dapat memotivasi generasi muda untuk berkontribusi dalam bidang-bidang yang relevan.
- Memperkuat Hubungan Internasional: Pemberian gelar ini juga dapat berfungsi untuk memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dengan tokoh-tokoh internasional, sehingga membuka peluang kolaborasi di bidang penelitian dan pendidikan.
- Pengakuan terhadap Kerjasama Global: Gelar ini dapat diberikan kepada individu asing yang telah menunjukkan jasa atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa Indonesia. Ini mencerminkan pengakuan terhadap kerjasama global dan kontribusi lintas negara dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
Kriteria Pemberian Gelar Doctor Honoris Causa
Pemberian gelar Doctor Honoris Causa (H.C.) merupakan penghargaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang dianggap telah memberikan kontribusi luar biasa di berbagai bidang. Kriteria untuk menerima gelar ini diatur dalam berbagai peraturan dan dapat bervariasi antar institusi. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai kriteria tersebut.
1. Jasa dan Karya Luar Biasa
Salah satu kriteria utama untuk menerima gelar Doctor Honoris Causa adalah adanya jasa dan karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, pendidikan, atau kemanusiaan. Jasa ini harus menunjukkan dampak positif yang signifikan, baik secara lokal maupun global. Misalnya:
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: Penemuan baru atau inovasi yang mengubah cara pandang atau praktik dalam bidang tertentu.
- Pendidikan: Kontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan, misalnya melalui pengembangan kurikulum atau metode pengajaran yang inovatif.
2. Bermanfaat bagi Masyarakat
Penerima gelar harus memiliki karya yang sangat berarti bagi pengembangan masyarakat dan negara. Ini mencakup:
- Kesejahteraan Bangsa: Karya yang berkontribusi pada kemajuan sosial, ekonomi, atau budaya di Indonesia.
- Pengembangan Hubungan Internasional: Membangun hubungan baik antara Indonesia dengan negara lain melalui diplomasi atau kerjasama internasional.
3. Reputasi dan Pengakuan
Calon penerima gelar sebaiknya telah memperoleh pengakuan di tingkat nasional atau internasional. Ini bisa berupa penghargaan, sertifikasi, atau pengakuan lain yang menunjukkan prestasi mereka dalam bidang yang relevan. Contohnya:
- Mendapatkan penghargaan bergengsi dalam bidang akademik atau sosial.
- Diakui oleh lembaga-lembaga internasional atas kontribusi mereka.
4. Moral dan Etika yang Baik
Penerima gelar harus memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik. Ini mencakup:
- Integritas: Tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat atau melanggar hukum.
- Dedikasi terhadap Kemanusiaan: Terlibat aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
5. Kelayakan Akademis
Meskipun gelar ini tidak memerlukan pendidikan formal di institusi pemberi gelar, calon penerima umumnya harus memiliki latar belakang akademis yang memadai. Beberapa perguruan tinggi menetapkan bahwa penerima harus memiliki setidaknya gelar sarjana atau setara.
6. Kesediaan untuk Menerima Gelar
Calon penerima harus bersedia menerima gelar kehormatan ini secara resmi. Ini biasanya dinyatakan melalui pernyataan tertulis yang menunjukkan kesediaan mereka untuk menjadi bagian dari komunitas akademik perguruan tinggi tersebut.
7. Kesesuaian dengan Program Studi
Perguruan tinggi yang memberikan gelar ini harus memiliki program doktor terakreditasi A atau unggul yang relevan dengan jasa dan karya calon penerima gelar. Ini memastikan bahwa pemberian gelar dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas akademik institusi.
Proses Pemberian Gelar
Proses pemberian gelar Doctor Honoris Causa (H.C.) di perguruan tinggi melibatkan beberapa langkah yang terstruktur dan diatur oleh masing-masing institusi. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai alur dan prosedur pemberian gelar ini:
1. Usulan Calon Penerima Gelar
Proses dimulai dengan usulan calon penerima gelar yang biasanya diajukan oleh fakultas, jurusan, atau bagian tertentu di perguruan tinggi. Usulan ini mencakup penelitian mengenai rekam jejak dan dokumen pendukung yang menunjukkan jasa dan karya luar biasa calon tersebut.
2. Pembentukan Tim Promotor
Setelah usulan diajukan, fakultas atau jurusan akan membentuk tim promotor yang bertugas untuk mengevaluasi dan mendalami lebih lanjut tentang calon penerima gelar. Tim ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kontribusi calon.
3. Rapat Senat Fakultas
Dekan fakultas akan mengadakan rapat senat untuk membahas usulan pemberian gelar kepada calon penerima. Dalam rapat ini, anggota senat akan memberikan masukan dan pendapat mengenai kelayakan calon berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Pengusulan kepada Rektor
Setelah mendapatkan persetujuan dari senat fakultas, dekan akan mengusulkan pengukuhan gelar kepada rektor. Pengusulan ini mencakup rekomendasi dari tim promotor serta hasil rapat senat fakultas.
5. Persetujuan Badan Pertimbangan Senat
Jika usulan pengukuhan berasal dari universitas, maka persetujuan akhir akan ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Senat. Proses ini memastikan bahwa semua keputusan diambil secara kolektif dan berdasarkan pertimbangan yang matang.
6. Keputusan Rektor
Rektor akan menerbitkan keputusan resmi mengenai pemberian gelar Doctor Honoris Causa kepada calon yang telah disetujui. Keputusan ini menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses pengukuhan.
7. Pengukuhan Gelar
Pengukuhan gelar biasanya dilakukan dalam acara resmi, baik di dalam maupun di luar kampus universitas. Acara ini sering kali melibatkan upacara formal di mana penerima gelar diberikan piagam dan hak untuk menggunakan gelar tersebut di depan namanya.
8. Pelaporan kepada Menteri
Setelah pengukuhan, rektor wajib melaporkan pemberian gelar tersebut kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari akuntabilitas institusi pendidikan.
9. Pencabutan Gelar
Jika di kemudian hari terbukti bahwa penerima gelar tidak memenuhi syarat atau terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat, Menteri dapat mencabut gelar tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.