Faktor Internal dan Eksternal Pelanggaran HAM, Berikut Penjelasannya
Merdeka.com - Istilah HAM di Indonesia lebih dikenal dengan “hak asasi” dari human right (Inggris) droit de I home (prancis) dan menselijkerechten atau grondrechten (Belanda). Dalam beberapa kepustakaan lain dijumpai istilah hak dan kewajiban manusia atau hak-hak dasar atau dengan perkataan lain HAM ialah hak yang memungkinkan manusia untuk tanpa diganggu-ganggu menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai warga dari suatu kehidupan bersama. Hak-hak itu bisa berupa hak sipil dan politik.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Pada intinya HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan menurut hakekatnya dan karena itu bersifat suci.
Meski istilah HAM bukan hal baru, namun hingga saat ini pelanggaran HAM masih saja terus terjadi. Lalu apa saja yang menjadi faktor internal dan eksternal pelanggaran HAM itu sendiri? berikut penjelasannya telah dirangkum merdeka.com melalui dspace.uii.ac.id.
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa hak utama warga negara dalam hukum dan pemerintahan? Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Mengapa Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi HAM? Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan sila kedua Pancasila, “kemanusiaan yang adil dan beradab“ yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai prinsip-prinsip HAM.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Kenapa HAM penting bagi manusia? Tidak peduli suku, ras, atau agamanya, semua orang akan memiliki hak di dalam dirinya.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
Faktor Eksternal Pelanggaran HAM
1. Kesenjangan Ekonomi
Faktor internal dan eksternal pelanggaran HAM yang pertama adalah adanya kesenjangan ekonomi. Saat pelaku merasa kekurangan ekonomi dan merasa kondisi ekonominya direndahkan, maka pelaku pelanggaran HAM akan melakukan tindak pidana seperti pemerasan, pencurian, korupsi dan semacamnya, yang juga bisa menghilangkan nyawa korbannya.
2. Tidak Ada Sosialisasi tentang HAM
Faktor internal dan eksternal pelanggaran HAM berikutnya adalah tidak adanya sosialisasi HAM. Mengingat tidak semua masyarakat yang ada di Indonesia ini paham tentang HAM, karena pendidikan di negara ini belum merata ke semua daerah. Makanya sering terjadi pelanggaran HAM yang disebabkan karena kurangnya pemahaman akibat tidak adanya sosialisasi tentang HAM oleh pemerintah.
3. Menyalahgunakan Teknologi
Dilihat dari semakin berkembangnya dunia digital, maka ada sebagian orang menyalahgunakan teknologi untuk melakukan pelanggaran HAM, seperti melakukan pembobolan data pribadi, menghina orang lain di media sosial, menyebarkan informasi pribadi milik orang lain, dan semacamnya.
4. Penyalahgunaan Kekuasaan
Bukan hanya menyalahgunaan teknologi, penyalahgunaan kekuasaan juga merupakan faktor internal dan eksternal pelanggaran HAM yang perlu dipahami. Hal ini sering kali terjadi di dalam dunia pekerjaan atau pemerintahan. Contoh yang sering terjadi adalah korupsi, membiarkan pekerja bekerja lembur tanpa mendapatkan upah, melakukan kekerasan terhadap junior, dan lain sebagainya.
5. Lemahnya Sistem Hukum
Pelanggaran HAM semakin banyak terjadi karena lemahnya sistem hukum. Jika pemerintah tidak menegakkan aturan yang tegas mengenai pelanggaran HAM, maka pelaku pelanggaran HAM tidak akan pernah jera melakukan tindakan pidana ini, dan korbannya akan semakin banyak.
Faktor Internal Pelanggaran HAM
6. Tingginya Intoleransi
Faktor internal dan eksternal pelanggaran HAM selanjutnya adalah tingginya intoleransi. Di dalam negara yang beragam dan heterogen, adanya sikap intoleransi bisa jadi mengancam terwujudnya kestabilan nasional. Sikap intoleransi terhadap suatu ras, suku, atau agama tertentu dapat mengakibatkan pelanggaran HAM berupa diskriminasi atau yang lainnya.
7. Rasa Ingin Balas Dendam
Faktor internal dan eksternal pelanggaran HAM lainnya adalah adanya rasa ingin balas dendam. Berbagai tindak kriminal sering diawali karena rasa ingin balas dendam, tak terkecuali pada kasus pelanggaran HAM. Dendam membuat seseorang rela berbuat tindakan kriminal seperti pembunuhan atau penganiayaan, yang termasuk contoh kasus pelanggaran HAM.
8. Sikap Egoisme
Bukan hanya karena rasa ingin balas dendam, sikap egoisme yang dimiliki pelaku pelanggar HAM juga memiliki potensi menyebabkan terjadinya kasus pelanggaran HAM. Pelaku merasa bahwa kepentingannya adalah yang utama, sehingga dengan egois akan melakukan pelanggaran HAM.
9. Tingkat Kesadaran HAM yang Rendah
Salah satu faktor internal dan eksternal pelanggaran HAM adalah rendahnya tingkat kesadaran akan HAM. Banyak orang yang tidak terlalu memperhatikan perlindungan HAM, bahkan menganggap pelanggaran HAM adalah hal yang biasa asalkan kepentingannya tercapai.
10. Kondisi Psikologis Pelanggar HAM
Faktor internal dan eksternal pelanggaran HAM sangat berkaitan dengan kondisi psikologis pelaku pelanggar HAM, apakah ia masih memiliki akal sehat atau memiliki trauma atau mungkin dalam kondisi tidak stabil. Kondisi-kondisi itu rentan mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
(mdk/nof)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.
Baca SelengkapnyaApa sebenarnya definisi hingga faktor penyebab pelanggaran HAM tersebut?
Baca SelengkapnyaHakikat termasuk kata baku yang umum digunakan dalam bahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaYasonna juga mengungkapkan martabat manusia memiliki keterkaitan dengan keadilan sosial dan perlakuan yang adil.
Baca SelengkapnyaKeberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
Baca SelengkapnyaPancasila memiliki kedudukan yang krusial bagi negara Indonesia.
Baca Selengkapnya