Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Memahami Apa Itu Copyright beserta Tujuan dan Cara Kerjanya

Memahami Apa Itu Copyright beserta Tujuan dan Cara Kerjanya ilustrasi copyright. chto-takoe.net

Merdeka.com - Ketika membuat sebuah karya, tentu Anda tidak ingin seseorang yang tidak bertanggung jawab mengambil ide atau menduplikat karya yang telah Anda buat. Untuk mencegah hal tersebut, Anda perlu memperhatikan perlindungan karya Anda, yang biasa kita kenal dengan hak cipta atau copyright.

Apa itu copyright?

Menjawab apa itu copyright, penelitian.ugm.ac.id menjabarkan bahwa copyright atau hak cipta adalah hak eksklusif pencipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.

Jadi, apa itu copyright adalah kumpulan hak yang secara otomatis diberikan kepada seseorang yang membuat karya asli, seperti karya sastra, lagu, film, atau software. Adanya copyright ini membuat karya seseorang menjadi lebih dihargai.

Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai apa itu copyright beserta cara kerja dan tujuannya, berikut telah kami rangkum penjelasannya yang dilansir dari investopedia.com.

Apa Itu Copyright

Menjawab apa itu copyright, copyright mengacu pada hak hukum dari pemilik atau pencipta karya. Dalam istilah yang lebih sederhana, copyright adalah hak untuk menyalin. Ini berarti bahwa pembuat asli produk dan siapa pun yang mereka beri otorisasi adalah satu-satunya yang memiliki hak eksklusif untuk mereproduksi karya tersebut.

Undang-undang hak cipta memberi hak eksklusif kepada pencipta asli untuk menggunakan lebih lanjut dan menggandakan karya untuk jangka waktu tertentu, sebelum menjadi domain publik.

Undang-undang hak cipta dapat berlaku untuk berbagai karya, seperti:

• Tulisan: Buku, artikel, review, puisi, esai, blog, drama, dan film• Isi situs web: Teks, gambar, grafik, dan bahkan tata letak halaman• Program komputer: Bisnis, pribadi, dan hiburan• Gambar, video, atau audio: Film, program TV, dan podcast• Musik: Lirik dan instrumental, baik yang direkam maupun dimainkan• Karya artistik: Lukisan, gambar, patung, grafik, peta, bagan, dan fotografi• Desain arsitektur: Desain untuk bangunan kota, komersial, dan tempat tinggal, jembatan, jalan raya, dan terowongan

Cara Kerja Copyright

Setelah mengetahui apa itu copyright, kita juga perlu tahu bagaimana cara copyright ini melindungi karya kita.

Ketika seseorang membuat sebuah karya atau produk yang dipandang asli dan membutuhkan aktivitas mental yang signifikan untuk membuatnya, produk ini menjadi kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari duplikasi yang tidak sah. Contoh kreasi unik seperti software komputer, seni, puisi, desain grafis, lirik dan komposisi musik, novel, film, desain arsitektur asli, konten situs web, dan lain sebagainya. Salah satu pengamanan yang dapat digunakan untuk melindungi ciptaan asli secara hukum adalah dengan hak cipta atau copyright.

Menurut undang-undang hak cipta, suatu karya dianggap asli jika pembuatnya membuat produk atau karya tersebut dari pemikiran independen tanpa duplikasi. Jenis karya ini dikenal sebagai Original Work of Authorship (OWA). Siapapun dengan karya asli dari pencipta secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut, sehingga mencegah orang lain menggunakan atau menggandakannya. Hak cipta dapat didaftarkan secara sukarela oleh pemilik aslinya jika mereka ingin mendapatkan keunggulan dalam sistem hukum.

Tidak semua jenis karya berhak cipta. Hak cipta tidak melindungi ide, penemuan, konsep, atau teori. Nama merek, logo, slogan, nama domain, dan judul juga tidak dapat dilindungi undang-undang hak cipta. Untuk mendapatkan hak cipta, karya asli harus dalam bentuk yang nyata. Artinya, setiap pidato, penemuan, partitur musik, atau ide harus ditulis dalam bentuk fisik untuk dilindungi oleh copyright atau hak cipta.

Hak Cipta vs Trademark dan Paten

Meskipun undang-undang hak cipta tidak mencakup semua, undang-undang lain, seperti undang-undang paten dan merek dagang (trademark), dapat memberikan sanksi tambahan. Meskipun hak cipta, merek dagang, dan paten sering digunakan secara bergantian, mereka menawarkan berbagai bentuk perlindungan untuk karya ciptaan Anda.

Undang-undang merek dagang melindungi materi yang digunakan untuk membedakan karya individu atau perusahaan dari entitas lain. Materi ini mencakup kata, frasa, atau simbol, seperti logo, slogan, dan nama merek, di mana tidak tercakup dalam undang-undang hak cipta. Paten mencakup penemuan untuk jangka waktu terbatas. Bahan yang dipatenkan termasuk produk seperti proses industri, mesin, dan posisi kimia.

Tujuan Copyright

Hak Eksklusif

Dilansir dari lib.umn.edu, jika Anda membuat objek fisik, Anda dapat menggunakan cara fisik untuk mengontrol siapa yang dapat menggunakannya. Tetapi karya kreatif dan ekspresif sedikit lebih sulit untuk dikendalikan. Misalnya jika Anda menulis buku dan ingin mengontrol siapa yang dapat membacanya, begitu Anda melepaskan salinannya, Anda akan kehilangan kendali terhadap karya Anda. Orang yang Anda berikan salinannya dapat meneruskannya kepada orang lain, membuat salinan baru, atau bahkan menghafalnya dan membacanya di depan umum.

Copyright dapat menangani masalah ini dengan menyediakan undang-undang untuk mengontrol kepemilikan dan distribusi karya kreatif dan ekspresif. Maka tujuan hak cipta adalah menciptakan mekanisme untuk mengontrol kepemilikan dan distribusi karya ekspresif.

Mengontrol Kepemilikan Karya

Jika hak cipta tidak ada, semua orang dapat membuat salinan dari setiap karya kreatif baru tanpa izin dari pemilik karya aslinya. Tetapi karena itu, pencipta dapat memutuskan apakah karya kreatif mereka didistribusikan atau tidak, dan bagaimana karyanya didistribusikan. Dan jika banyak orang menginginkan salinan dari karya tersebut, pencipta karya dapat meminta orang membayar untuk memiliki salinan tersebut.

Maka tujuan dari hak cipta adalah untuk menciptakan mekanisme bagi pencipta karya untuk mengontrol kepemilikan atas karya ekspresif, sehingga mereka dapat menerima pembayaran atas karyanya.

Membantu Meningkatkan Kemajuan

Kebanyakan pencipta karya membuat karya atau produk karena mereka tahu mereka bisa mendapatkan bayaran untuk salinannya. Karena hak cipta memungkinkan pencipta mendapatkan bayaran, banyak seseorang membuat lebih banyak karya. Dan karya yang kreatif dan ekspresif tersebut terkadang memberikan dampak baik untuk masyarakat, karena membantu dalam mengembangkan seni, ilmu pengetahuan, dan budaya.

Maka tujuan hak cipta adalah untuk menciptakan mekanisme yang membantu pencipta karya mengontrol dan menerima bayaran atas karyanya, dan berkat hal tersebut dapat mendorong mereka untuk menghasilkan karya atau produk yang lebih banyak, yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (mdk/ank)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ingin Persoalan Hak Cipta Segera Rampung: Bisa Berdampak ke Seniman, Pencipta Lagu
Jokowi Ingin Persoalan Hak Cipta Segera Rampung: Bisa Berdampak ke Seniman, Pencipta Lagu

Jokowi berharap masalah hak cipta yang rampung bisa berdampak baik ke seniman Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar
Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar

pihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi

Baca Selengkapnya
9 Maret Hari Musik Nasional, Pentingnya Hak Cipta Bagi Musisi
9 Maret Hari Musik Nasional, Pentingnya Hak Cipta Bagi Musisi

Penting untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan musisi.

Baca Selengkapnya
Begini Sikap DJKI Kemenkumham soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia
Begini Sikap DJKI Kemenkumham soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Apresiasi adalah Penghargaan terhadap Sesuatu, Berikut Fungsi dan Jenisnya
Apresiasi adalah Penghargaan terhadap Sesuatu, Berikut Fungsi dan Jenisnya

Apresiasi adalah salah satu aspek penting dalam pengalaman manusia yang terkadang masih diabaikan. Apresiasi tak hanya ditujukan pada karya, tapi juga manusia.

Baca Selengkapnya
Bawa Keuntungan Bagi Musisi, Ini Keunikan NFT di Industri Musik
Bawa Keuntungan Bagi Musisi, Ini Keunikan NFT di Industri Musik

NFT dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atas barang-barang digital yang dapat dibeli dengan mata uang kripto.

Baca Selengkapnya
Fungsi Watermark pada Karya, Ketahui Jenis dan Plus Minusnya
Fungsi Watermark pada Karya, Ketahui Jenis dan Plus Minusnya

Watermark merupakan suatu hak cipta yang dimiliki oleh seorang konten kreator, yang tujuannya agar karyanya tak dicuri atau diklaim oleh orang lain..

Baca Selengkapnya
VIDEO: Megawati Soekarnoputri Kaget Soal Pembayaran Royalti
VIDEO: Megawati Soekarnoputri Kaget Soal Pembayaran Royalti

Saat menyampaikan pidatonya, Mega curhat sempat dibuat terkejut oleh praktik pembagian royalti.

Baca Selengkapnya
Fungsi Perangkat Lunak dan Jenisnya, Perlu Diketahui
Fungsi Perangkat Lunak dan Jenisnya, Perlu Diketahui

Perangkat lunak memiliki peran penting dalam sistem operasi komputer.

Baca Selengkapnya