2 Wanita Selundupkan WNI ke Singapura dan Arab Saudi, Begini Modus Pelaku Gaet Korban
Merdeka.com - Polisi menangkap dua wanita berinisial HCL dan A terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka merupakan agen yang memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Singapura dan Arab Saudi.
"Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang melakukan perekrutan pengiriman penampungan bahasa awamnya TKI ilegal," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6).
Polisi menangkap tersangka setelah modus penyelundupan para TKI dilakukan keduanya terkuak.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
Kedua tersangka memanfaatkan posisi rentan masyarakat yang membutuhkan tambahan ekonomi untuk memuluskan aksinya.
"Pemberian uang ini dalam rangka untuk mendapatkan izin dari pada orangtua atau suami para calon TKI Ilegal," kata dia.
Peran Tersangka
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka HCL telah memberangkatkan 80 TKI ilegal. Sementara tersangka A diketahui baru memberangkatkan 8 kali, namun jumlahnya belum diketahui.
"Modusnya, mereka ini menggunakan visa tidak sesuai semestinya menggunakan visa ziarah. Namun ternyata di luar negeri ada lagi sindikatnya yang merubah visa ini agar menjadi visa kerja dan sebagainya," tutur dia.
Polisi juga mengamankan enam calon TKI ilegal dari pembongkaran kasus ini. Para korban berasal dari pelbagai daerah.
"Kita amankan enam orang ada yang dari Sulteng, Jatim, dan daerah lain salah satu modusnya memberikan uang kepada korban baik suami maupun orangtua. Kemudian anaknya direkrut dikirim ke luar negeri," kata dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca Selengkapnya