Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Syarat Sertifikat Mengemudi, Kenapa Buat SIM Tetap Harus Ujian Praktik?

Ada Syarat Sertifikat Mengemudi, Kenapa Buat SIM Tetap Harus Ujian Praktik? SIM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Korlantas Polri mewacanakan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan menyertakan sertifikat mengemudi. Sertifikat mengemudi itu nanti bisa didapat dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.

Wacana ke depan, meski menjadikan sertifikat mengemudi sebagai syarat membuat SIM. Pendaftar tetap harus mengikuti ujian teori dan praktik. Apa gunanya?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan tujuan sertifikat mengemudi untuk memastikan pemohon SIM sudah mengikuti pelatihan mengemudi. Tetapi ujian teori dan praktik adalah hal yang wajib untuk dilakukan meskipun sudah menyertakan sertifikat tersebut.

"Sertifikasi adalah untuk membuktikan dia telah mengikuti serangkaian pelatihan-pelatihan. Jadi kalau ujian ini mereka pada saat ujian saja. Tapi maksudnya orang tidak pernah belajar kok ikut ujian gitu loh," kata Latif kepada wartawan, Selasa (20/6).

Keberadaan sertifikat mengemudi itu untuk menunjukkan pemohon SIM sudah mengikuti pembelajaran dasar-dasar mengemudi. Sementara tes praktik berkendara saat ujian SIM adalah bentuk final tes dari hasil belajar.

"Iya (final test), makanya baru setelah seseorang yang mau mendapatkan sim. Diuji terlebih dahulu tes peserta uji sim yang ada di satpas masing-masing," kata dia.

Latif menyebut syarat sertifikat mengemudi untuk masyarakat yang akan mengajukan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) sudah tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Tentunya sudah kita terapkan juga. Cuma sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," kata Latif.

Alasan Butuh Sertifikat Mengemudi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).

Atas aturan baru tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan tersebut. Merupakan bentuk implementasi aturan yang sebenarnya telah ada sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.

"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi) Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ucap Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).

Karena aturan yang terlalu mudah itu, lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut, berdampak pada SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Lantaran, merasa seseorang orang mendapat SIM terlalu mudah.

"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia, Jepang itu Rp 40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.

"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini, yang diharuskannya itu kan sekolah mengemudi dulu 3 bulan pada saat pengujian di kepolisian sudah mudah," tambahnya.

Adapun, Yusri menjelaskan alasan kenapa aturan itu baru mulai diterapkan sekarang. Karena meneruskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya dan akan secara bertahap diterapkan sejalan sosialisasi yang dilakukan.

"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu. Tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," katanya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus
Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus

Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus

Baca Selengkapnya
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024

Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.

Baca Selengkapnya
Korlantas Polri Terbitkan 'Kunci Jawaban' Ujian Penerbitan SIM
Korlantas Polri Terbitkan 'Kunci Jawaban' Ujian Penerbitan SIM

Nantinya, buku tersebut bisa menjadi acuan bagi calon pemohon pembuatan SIM sebelum ujian baik praktik maupun tertulis.

Baca Selengkapnya
Polres Cianjur Beri Pelatihan Ujian Lalu Lintas Bagi Pemohon SIM, Ini Syaratnya
Polres Cianjur Beri Pelatihan Ujian Lalu Lintas Bagi Pemohon SIM, Ini Syaratnya

Pelatihan ini dibuka khusus di kantor polres sebelum diadakan ujian teori dan praktik.

Baca Selengkapnya
Ini Tips Pasti Lulus Ujian SIM C Lintasan Baru Tanpa Jalur 8 dan Zig Zag
Ini Tips Pasti Lulus Ujian SIM C Lintasan Baru Tanpa Jalur 8 dan Zig Zag

Ini Tips Pasti Lulus Ujian SIM C Lintasan Baru Tanpa Jalur 8 dan Zig Zag

Baca Selengkapnya
Wajib Catat, Banyak Pengendara Gagal Ujian SIM C Gara-Gara Hal Sederhana Ini
Wajib Catat, Banyak Pengendara Gagal Ujian SIM C Gara-Gara Hal Sederhana Ini

Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, keberhasilan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas: Bisa Jadi Tes SIM Trek Angka 8 Muncul Lagi
Kakorlantas: Bisa Jadi Tes SIM Trek Angka 8 Muncul Lagi

Kebijakan ujian trek angle 8 dimungkinkan akan diterapkan jika hasil evaluasi trek baru S uji SIM C ditemukan adanya kekurangan.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Jalur Zig-Zag dan Angka 8, Polisi Beri Kisi-Kisi Lulus Ujian Praktik SIM
Tidak Ada Jalur Zig-Zag dan Angka 8, Polisi Beri Kisi-Kisi Lulus Ujian Praktik SIM

Materi ujian baru bagi pemotor untuk mendapatkan SIM C salah satunya berupa tikungan.

Baca Selengkapnya
Ujian SIM di Surabaya dan Blitar Makin Mudah Tanpa Jalur Zig-Zag, Patut Dicontoh
Ujian SIM di Surabaya dan Blitar Makin Mudah Tanpa Jalur Zig-Zag, Patut Dicontoh

Ujian SIM di Surabaya dan Blitar makin mudah tanpa jalur zig-zag. Begini testimoni peserta ujian.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Ujian Praktik SIM di Polres Malang Tanpa Lintasan Zig-zag dan Angka 8
Mulai Hari Ini, Ujian Praktik SIM di Polres Malang Tanpa Lintasan Zig-zag dan Angka 8

Polres Malang secara resmi mengumumkan perubahan sirkuit untuk ujian praktik pembuatan SIM.

Baca Selengkapnya
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.

Panduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.

Baca Selengkapnya