Alasan Pemprov DKI Uji Coba Pembagian Jam Kerja Tidak Libatkan Swasta
Penerapan uji coba pembagian jam kerja akan dimulai di internal Pemprov DKI Jakarta.
Uji Coba Pembagian Jam Kerja Baru Diterapkan ke ASN Pemprov DKI
Alasan Pemprov DKI Uji Coba Pembagian Jam Kerja Tidak Libatkan Swasta
Merdeka.comPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pembagian jam kerja demi urai kemacetan di Jakarta.
Rencananya, uji coba bakal dilakukan terlebih dahulu di lingkup internal Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, alasan pihaknya belum melibatkan pihak swasta dalam uji coba pembagian jam kerja. Menurut Syafrin, pihaknya bakal melihat dulu efek penerapan uji coba di internal Pemprov DKI Jakarta.
"Kan yang pertama dilihat dulu ada efeknya tidak, begitu ada efeknya baru akan dilihat untuk penerapan di sektor lainnya,"
kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7).
Syafrin menjelaskan, jumlah ASN Pemprov DKI Jakarta cukup besar. Selain itu, kata dia, dampak uji coba juga bakal kembali diukur dan dievaluasi penerapannya. "Artinya cukup besar, begitu kita melakukan pengaturan maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," kata dia.Pada tahap awal, uji coba pembagian jam kerja di internal Pemprov DKI Jakarta juga akan dilihat aspek legal penerapannya.
Semuanya akan disesuaikan dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu.
Merdeka.com
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Kemacetan di DKI Jakarta pada Kamis, 6 Juli 2023.
Dia menyebut langkah ini sebagai salah satu upaya penanganan kemacetan di Jakarta.
FGD muncul saat ia berdiskusi dengan jajaran Kapolda hingga Dirlantas. Melalui FGD ini, kata Heru diharapkan berbagai masukan, saran, ide dan inovasi dapat diperoleh sebagai solusi mengatasi kemacetan di Jakarta. "Bagaimana solusinya, antara lain diusulkan untuk dibagi jam kerjanya, ada yang masuk jam 08.00 WIB ada yang masuk jam 10.00 WIB. Untuk itu, dalam kesempatan ini, Bapak/Ibu mari memberikan masukan," kata Heru dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 6 Juli 2023.
FGD ini juga diikuti oleh para asosiasi atau pemilik gedung-gedung pengelola maupun kementerian terkait. Ke depan, hasil diskusi dapat menjadi bahan pertimbangan, untuk kemudian akan dibahas dengan Dewan Transportasi DKI Jakarta.
"Diskusi ini bagian terpenting untuk menyelesaikan kemacetan, mari kita memberikan tanggapan, memberikan saran-saran untuk nanti kita olah kembali, apakah itu menjadi keputusan melalui Pergub (Peraturan Gubernur),"
kata Heru kepada wartawan.