FOTO: Pemprov DKI Akan Uji Coba Aturan Pembagian Jam Kerja untuk Tekan Kemacetan
Pada tahap awal, aturan pembagian jam kerja ini akan diuji coba terlebih dahulu di lingkup internal ASN Pemprov DKI.
Pada tahap awal, aturan pembagian jam kerja ini akan diuji coba terlebih dahulu di lingkup internal ASN Pemprov DKI.
FOTO: Pemprov DKI Akan Uji Coba Aturan Pembagian Jam Kerja untuk Tekan Kemacetan
Pemprov DKI Jakarta akan menguji coba aturan pembagian jam kerja. Langkah ini sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Rencananya, aturan pembagian jam kerja ini akan diuji coba terlebih dahulu di lingkup internal Apatatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada tahap awal ini, langkah-langkah menuju uji coba akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Nantinya, uji coba akan dievaluasi kembali.
Kendati demikian, Syafrin belum dapat menyampaikan kapan uji coba akan dilakukan. Pasalnya, kata dia, segala proses persiapannya masih dalam pembahasan pihak terkait.
"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami dikomunikasikan dengan BKD, Badan Kepegawaian Daerah untuk kita uji coba, masih dibahas," jelas Syafrin.
Syafrin Liputo menjelaskan, alasan pihaknya belum melibatkan pihak swasta dalam uji coba pembagian jam kerja. Menurutnya, pihaknya bakal melihat dulu efek penerapan uji coba di internal Pemprov DKI Jakarta.
Tak Libatkan Swasta
"Kan yang pertama dilihat dulu ada efeknya tidak, begitu ada efeknya baru akan dilihat untuk penerapan di sektor lainnya," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7).
Syafrin menjelaskan, jumlah ASN Pemprov DKI Jakarta cukup besar. Selain itu, kata dia, dampak uji coba juga bakal kembali diukur dan dievaluasi penerapannya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Kemacetan di DKI Jakarta pada Kamis, 6 Juli 2023. Dia menyebut, langkah ini sebagai salah satu upaya penanganan kemacetan di Jakarta.