Anies Ingatkan Warga Tetap Pakai Masker Saat di Kantor Cegah Penularan Covid-19
Merdeka.com - Kawasan perkantoran menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 di Jakarta. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengingatkan agar seluruh karyawan perkantoran tetap menggunakan masker selama berada di ruangan.
"Padahal interaksi di kantor justru intensif, banyak bicara," kata Anies dalam diskusi daring di Youtube SDGs Jakarta, Senin (31/8).
Anies membandingkan, mereka yang menggunakan angkutan umum menuju kantor dan bermasker lebih minim interaksi dengan pihak lain ketimbang sudah berada di kantor bertemu rekan kerja.
-
Siapa saja yang naik angkot? Seringkali, para ibu-ibu naik angkot saat pergi atau pulang dari berbelanja di pasar.
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
"Kalau di kendaraan umum malah rata-rata diam. Jadi pakai masker dan diam, maka potensi penularannya menjadi lebih rendah," sambung dia.
Sementara ketika melakukan diskusi dengan rekan kantor tanpa mengenakan masker dapat memicu penularan virus Covid-19 semakin tinggi. Karena hal itu, Anies mengimbau agar masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan sebagai kebiasaan sehari-hari.
"Kita berharap bisa menjadi satu kesadaran bersama untuk bisa membangun proses pendisiplinan di berbagai tempat sehingga benar-benar apa yang diajarkan melakukan 3M itu bisa menjadi kebiasaan. Dan setelah dia menjadi kebiasaan, dia menjadi budaya baru," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyatakan ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 1.114 orang pada Minggu (30/8).
Dia menyatakan dari data tersebut atau sebanyak 385 kasus adalah akumulasi data 7 hari sebelumnya yang baru dilaporkan.
"Yang mana sebagian besar terpapar Covid-19 saat libur panjang akhir pekan (long weekend) pada rentang waktu 16 - 22 Agustus 2020," kata Dwi dalam keterangan pers.
Dia menjelaskan 70 persen kasus positif pada hari ini merupakan kasus yang diambil spesimen pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2020. Bila dihitung mundur kata dia, masa inkubasi atau lama waktu virus masuk sampai menimbulkan gejala tersering adalah 6 hari.
Kemudian kata Dwi, pasien mengakses pemeriksaan PCR 1-2 hari kemudian, maka periode penularan tertinggi terjadi pada 16-17 Agustus 2020.
"Angka pengambilan spesimen pada 27 Agustus juga cukup tinggi, perlu dipertimbangkan efek long weekend 2 minggu berturut-turut. Perlu adanya kewaspadaan dan usaha bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dalam melihat tren kenaikan kasus ini," ucapnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaMenggunakan masker adalah langkah pencegahan, bukan hanya untuk COVID-19, tapi juga berbagai macam virus lainnya.
Baca SelengkapnyaAnies memandang perlunya kendaraan ditambah untuk sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Baca SelengkapnyaKebijkan itu seiring jumlah penderita ISPA di Depok meningkat akibat polusi.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
Baca Selengkapnya