Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Revisi Nilai UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Jadi Rp4.641.854

Anies Revisi Nilai UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Jadi Rp4.641.854 Anies Baswedan mencanangkan pembangunan simpang temu di Lebak Bulus. ©2021 Merdeka.com/Ika Defianti

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854.Anies mengatakan, kenaikan UMP ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ucap Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12). merdeka.com sudah mengonfirmasi pihak Humas Pemprov DKI Jakarta untuk mengutip rilis terkait UMP tersebut.

Anies menegaskan, kebijakan ini dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.

Orang lain juga bertanya?

Dia juga menambahkan, azas keadilan menjadi dasar penting Anies merevisi formulasi kenaikan upah bagi para buruh. Nilai kenaikan upah, dinilai Anies cukup untuk kebutuhan sehari-hari seperti daging ayam, telur, susu, beras.

Anies juga menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen merupakan angka yang layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Jakarta kala pandemi.

"Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tutur Anies.

Anies Rinci Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30 persen. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rerata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.

Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749, atau 0,85 persen jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, diungkapkan pula bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen , untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Dalam penjelasan tertulisnya, Anies menerangkan formulasi yang dipakai Pemprov DKI untuk pengkajian ulang standar UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,1 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Rp5.067.381
Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Rp5.067.381

Sebelumnya, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta

Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, UMP Jakarta  2025 Dipastikan Naik
Kabar Gembira, UMP Jakarta 2025 Dipastikan Naik

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947

UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI: UMP 2024 Pasti Naik!
Pemprov DKI: UMP 2024 Pasti Naik!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya