Berbekal Ancaman akan Melukai, Pria Ini Kuras Harta Pejalan Kaki di JPO Semanggi
Merdeka.com - PS harus berurusan dengan kepolisian setelah melakukan tindakan kriminal pemerasan di jembatan penyeberangan orang (JPO) Semanggi. Sejumlah orang pernah menjadi korbannya.
Saat beraksi, PS hanya menakuti korban dan mengancam akan melukai meski sebenarnya dia tidak membawa senjata tajam. Dia beraksi setiap malam hari.
"Tersangka PS dia tidak menggunakan sajam (Senjata Tajam) dalam memeras korban, hanya dengan ucapan. Ia memilih korban yang dianggap lemah dan jalan sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10)
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
PS ditangkap pada 25 Oktober lalu setelah menyasar korbannya baru pulang dari kampus menggunakan JPO tersebut. Kemudian diadang PS.
PS meminta korban menyerahkan semua isi tasnya termasuk isi dompet dan 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A10, serta mengancam akan melukai korban kalau korban berani berteriak.
Beruntung saat ada petugas sekuriti halte Transjakarta yang berjaga dan melihat kejadian. PS langsung ditangkap dibawa ke Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dalam kasus ini pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi pemerasan di JPO Semanggi. Atas perlakuannya, ia dijerat Pasal 368 dan Pasal 335, ancaman penjara di atas 5 tahun," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap pelaku inisial FA (24) dan menjebloskannya ke jeruji besi.
Baca SelengkapnyaMenurut keterangan korban, kata Bintoro, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor dari media sosial. Kemudian keduanya bertemu di apartemen terlapor.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPria berinisial BLPL (470 menjadi korban penjambretan. Uang ratusan dolar yang tersimpan di dalam tas selempang raib digondol kawanan pelaku.
Baca SelengkapnyaFA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Motif Aksi 'Koboi' Pria di Mampang Todong Senjata ke Pengendara Lain
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut pelaku menyerang korban tanpa alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan modus pura-pura memberi informasi palsu bahwa ibu korban mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang setelah mengantarnya ke sekolah.
Baca SelengkapnyaPemuda di Bekas Dibegal Usai Nongkrong, Motor Milik Orang Tuanya Raib Digondol Pelaku
Baca Selengkapnya