Dilaporkan memasuki pekarangan dan perusakan, anak buah Anies jadi tersangka
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan. Teguh menjadi tersangka setelah Kepolisian menerima laporan dari Felix Tirtawidjaja.
"Iya betul (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada merdeka.com, Rabu (29/8).
Argo tak menjelaskan secara detail perkara yang membuat anak buah Anies tersebut menjadi tersangka. Namun berdasarkan surat panggilan untuk Teguh yang sempat beredar, pelaporan terkait peristiwa di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (20/8). Teguh sedianya dipanggil pada 27 Agustus kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
"Guna didengar keterangannya dalam dugaan tindak pidana pengerusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak," demikian kutipan surat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Teguh mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya ada yang melaporkan ke Polda. Dan saya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan perusakan," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/8).
Dia mengaku heran atas penetapan tersangka tersebut. Sebab menurut Teguh, tanah yang dimaksud tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) di Badan Pengelolaan Aset Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, dia menyebut apa yang dilakukannya pada 20 Agustus 2016 itu merupakan bentuk tanggung jawabnya dalam mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Tanah yang dimaksud berlokasi di Waduk Rawa Rotan Cakung, Jakarta Timur dengan luas 25 hektare.
"Jelas tanah tersebut merupakan aset milik Pemda DKI. Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset, malah ditetapkan sebagai tersangka," papar dia.
Teguh ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor S.Pgl/7705/VIII/Ditreskrimum, dalam surat itu juga disebut Polda Metro Jaya memanggil Teguh sebagai tersangka untuk diperiksa pada Senin, 27 Agustus 2018.
Teguh dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau memindahkan dan atau membuang barang. Teguh dikenakan pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 167 KUHP, dan 389 KUHP.
Namun, Teguh meminta adanya penundaan pemeriksaan pada 12 September 2018. "Mengingat tugas saya yang sangat padat," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca Selengkapnya