Ini tarif baru angkutan umum di Jakarta
Merdeka.com - Setelah melalui diskusi panjang antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD, akhirnya Gubernur Joko Widodo menetapkan tarif baru untuk angkutan umum di Jakarta. Tarif ini seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diputuskan pemerintah pusat pada akhir Juni lalu.
Kenaikan yang disepakati mencapai 40 persen, atau sekitar Rp 1.000 dari tarif angkutan yang berlaku sebelumnya. Misalnya, untuk angkutan kota yang semula Rp 2.000 untuk jarak pendek, kini menjadi Rp 3.000. Tarif ini rata untuk semua angkutan.
Tarif baru ini mulai berlaku hari ini, Jumat, 12 Juli 2013. Dengan kenaikan tarif ini, Jokowi berjanji akan meningkat pelayanan pada angkutan umum.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Apa yang meningkat 1.540% sejak 2022? 'Hasil riset mengungkapkan adanya lonjakan 1.540 persen kasus penipuan menggunakan deepfakce di wilayah APAC sejak 2022 hingga 2023. Risetnya itu berjudul VIDA Where’s The Fraud - Protecting Indonesia Business from AI Generated Fraud.'
Berikut isi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 67 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang dan Mobil Bus Umum yang ditetapkan tertanggal 10 Juli 2013, Berita Daerah No. 71012 Tahun 2013, tanggal 11 Juli 2013:
1. Bus kecil dan bus sedang
a. Penumpang umum Rp 3.000
b. Pelajar Rp 1.000
2. Bus besar reguler/patas
a. Penumpang umum Rp 3.000
b. Pelajar Rp 1.000
3. Tarif Taksi
a. Flag Fall Rp 7.000
b. Kilometer berikutnya Rp 3.600
c. Biaya Tunggu per jam Rp 42.000
4. Tarif Angkutan Bus Kota Non Ekonomi
a. Bus sedang AC Rp 6.000
b. Patas AC Rp 7.000
c. APTB (jarak 30 KM) Rp 8.000 (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaIni merupakan kado istimewa bagi pengguna angkutan umum.
Baca SelengkapnyaBayar pakai aplikasi, tarif integrasi Jaklingo, MRT dan LRT maksimal Rp10.000 dan berlaku 3 jam.
Baca SelengkapnyaTarif tol Jakarta-Tangerang resmi naik Rp500 per 19 Oktober 2024. Ini beberapa hal yang perlu anda ketahui!
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan segera menetapkan TransJakarta rute Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaTarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.
Baca SelengkapnyaPromosi ini berlaku sejak 28 Agustus hingga akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaTarif komersial ini ditetapkan seiring akan dioperasikan LRT Jabodebek pada Agustus tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, kalau lebih dari tiga jam akan kembali ke tarif normal.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana akan menaikan tarif kereta Commuteline Jabodetabek pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTarif parkir Jakarta 2024 naik: Rp7.500/jam di lokasi termahal, tarif disinsentif untuk uji emisi.
Baca Selengkapnya