Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Ngotot Ingin Amanda Bersaksi di Sidang Mario Dandy, Begini Respons Pengacara

Jaksa Ngotot Ingin Amanda Bersaksi di Sidang Mario Dandy, Begini Respons Pengacara AGH-Mario Dandy-Anastasia Pretya Amanda. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim memanggil paksa Anastasia Pretya Amanda alias APA sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Pemanggilan paksa itu diminta jaksa, karena Amanda tidak hadir hari ini sebagai saksi dalam sidang perkara rencana penganiayaan berat dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora.

Amanda seharusnya bersaksi bersama dengan saksi lainnya termasuk anak AG, mantan kekasih Mario Dandy. Namun dia kembali tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi tersebut.

"Izin yang mulia, untuk aksi ini (APA) mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Jaksa Ragu Amanda Sakit

Upaya pemanggilan paksa itu diminta jaksa, karena sejak pemanggilan sebagai saksi, Amanda telah mangkir dua kali. Meskipun, alasan ketidakhadiran karena tengah jalani perawatan atas sakit batu ginjal yang dideritanya.

"Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata Jaksa.

Jaksa merasa ragu dengan rekam medis penyakit batu ginjal Amanda yang dinilai tidak lengkap. Terlebih alasan Amanda, penyakit batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpressure selama 24 hari

"Jadi tidak sinkron. Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar. Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke RS Siloam untuk menentukan terutama dokter dari kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya," kata Jaksa.

"Dengan demikian kami mengambil keputusan dengan dokternya dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis. Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini. Namun kami tidak bisa bertemu," ujar Jaksa.

Sementara itu, ketua majelis hakim Alimin Ribut sempat mempertanyakan surat dokter yang menyebutkan Amanda menjalani operasi karena penyakit batu ginjal, sehingga tak bisa bersaksi di persidangan.

Hakim sempat ragu dengan surat dokter itu, lantaran tak ada riwayat batu ginjal dalam surat sakit Amanda.

Respons Kubu Amanda

Sementara itu, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita menuturkan, hakim tak perlu meragukan penyakit batu ginjal yang diderita kliennya.

"Jangan ngarang omongan. Tidak perlu diragukan karena ada surat keterangan dari RS dan dokter. Silakan saja konfirmasi ke RS yang bersangkutan," ucap Enita saat dihubungi, Rabu (21/6).

Enita juga menjelaskan, Amanda telah dirawat di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok selama satu bulan. Kliennya itu memang mengeluh sakit pinggang. Namun setelah observasi, ditemukan batu ginjal di tubuh Amanda.

"Kemudian setelah tiga hari di rumah, kembali sakit panas. Ternyata ada pecahan batu di kandung kemih sehingga akan dilakukan tindakan operasi kembali," ujarnya.

Orangtua Amanda Ajukan Permohonan

Dalam kesempatan berbeda, ibunda Anastasia Pretya Amanda atau APA, Opy Dewi menuturkan sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai konfrontasi atas tanggapan Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya pada awal Mei lalu.

Opy menuturkan dalam BAP itu pihaknya juga mengajukan permohonan agar anaknya tidak dihadirkan dalam persidangan lantaran harus menjalani pengobatan batu ginjal.

"Karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," kata dia.

Mario Dandy dan Shane Lukas, diketahui didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undan Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tangis Haru Rafael Alun Melepas Rindu dengan Mario Dandy di Sidang: 8 Bulan Tak bertemu dan Memeluk
Tangis Haru Rafael Alun Melepas Rindu dengan Mario Dandy di Sidang: 8 Bulan Tak bertemu dan Memeluk

Rafael Alun masuk ke dalam ruang sidang, dirinya langsung berpelukan dengan Mario Dandy yang lebih dahulu menunggu jalannya sidang.

Baca Selengkapnya
FOTO:  Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun
FOTO: Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun

Mario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Nangis, Peluk Dicium Rafael Alun di Persidangan
VIDEO: Mario Dandy Nangis, Peluk Dicium Rafael Alun di Persidangan

Rafael pun juga terlihat terharu hingga mencium wajah Mario yang mengenakan rompi tahanan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Kondisi Hamil Besar, Tengku Dewi Jalani Sidang Cerai dengan Andrew Andika 'Kasus ini Tidak ada Komunikasi Sama Sekali'
Kondisi Hamil Besar, Tengku Dewi Jalani Sidang Cerai dengan Andrew Andika 'Kasus ini Tidak ada Komunikasi Sama Sekali'

Tengku Dewi Putri kembali mendatangi sidang perceraiannya dengan Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.

Baca Selengkapnya
Saksi Partai Golkar Mendadak Hilang dalam Pejalanan ke Jakarta Jelang Sidang PHPU Pileg
Saksi Partai Golkar Mendadak Hilang dalam Pejalanan ke Jakarta Jelang Sidang PHPU Pileg

Saksi bernama Adin menghilang tanpa jejak sejak Minggu (26/5)

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Saksi Golkar Hilang Jelang Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 di MK, Begini Kronologinya
Saksi Golkar Hilang Jelang Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 di MK, Begini Kronologinya

Hal itu terungkap dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya