Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes

Kejati DKI Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan bernama Devi Sarah (60).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono menjelaskan terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu sore.

"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," kata Setiawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (16/3).

Setiawan menjelaskan penangkapan terpidana Devi Sarah disaksikan suami, setelah tim melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari. Pada saat ditangkap, terpidana dinilai kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, terpidana Devi Sarah kelahiran tahun 1962 ini merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan, hingga penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Namun pada kenyataannya, sebagian anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya atau untuk melakukan kegiatan fiktif.

Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah

Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

KPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat

Baca Selengkapnya
Sebelum Digerebek, Rumah Tersangka Teroris di Bekasi Diintai Densus 88 Sepekan
Sebelum Digerebek, Rumah Tersangka Teroris di Bekasi Diintai Densus 88 Sepekan

Anggota Densus 88 sempat menemui Ketua RT sebelum menggerebek kontrakan tersangka teroris di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Resmi Kejagung soal Jampidsus Dikuntit Densus 88: Bukan Isu tapi Fakta
Penjelasan Resmi Kejagung soal Jampidsus Dikuntit Densus 88: Bukan Isu tapi Fakta

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait dugaan penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Selengkapnya
Geledah Ruang Setjen DPR, KPK Temukan Bukti Transaksi Pengadaan Rumah Dinas
Geledah Ruang Setjen DPR, KPK Temukan Bukti Transaksi Pengadaan Rumah Dinas

Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK Terkait Korupsi Rumah Dinas Rp120 M
Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK Terkait Korupsi Rumah Dinas Rp120 M

Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan, Enam JPU Disiapkan
Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan, Enam JPU Disiapkan

Kejati Jabar mulai membahas lokasi persidangan untuk Pegi Setiawan. Mereka menyiapkan enam orang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan
Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan

Pemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Lengkap Penangkapan Pegi Kasus Vina Cirebon Hingga Hotman Tantang Kapolda Jabar
VIDEO: Fakta Lengkap Penangkapan Pegi Kasus Vina Cirebon Hingga Hotman Tantang Kapolda Jabar

Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Dua terduga Teroris di Bekasi!
Densus 88 Tangkap Dua terduga Teroris di Bekasi!

Aswin belum menjelaskan lebih rinci penangkapan teroris yang berlangsung di Bekasi itu.

Baca Selengkapnya