Nasib Anies Baswedan di ujung tanduk, begini tahapan pemberhentian kepala daerah
Merdeka.com - Nasib Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa dikatakan berada di ujung tanduk. Hal ini menyusul kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengungkapkan bahwa Anies wajib menjalankan rekomendasi Ombudsman. Dengan begitu, Anies terancam sanksi.
"Posisinya harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang gubernur sebagai kepala daerah ada kewajiban melaksanakan rekomendasi Ombudsman," kata Soni di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Merdeka Utara, Senin (26 Maret 2018).
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Dokumen apa yang tinggal Anies Baswedan selesaikan? 'Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi,'
-
Kapan Anies menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang Anies Baswedan katakan di video yang beredar? 'Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer,' Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar.'Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings.'
-
Apa judul film tentang Anies Baswedan? Film 'Senyum Manies Love Story' menceritakan tentang Anies Baswedan dan Fery Farhati yang menjalin hubungan asmara ketika mereka berkuliah di sebuah perguruan tinggi negeri di Yogyakarta.
Akan tetapi, Soni menegaskan Anies tak bisa langsung diberhentikan meski tidak menjalani rekomendasi tersebut. Ada beberapa tahapan hingga sampai pada pemberhentian.
Pertama, Kemendagri harus lebih dulu melakukan verifikasi. Dia mengatakan kinerja Anies juga harus dilihat.
"Sebelum jatuhkan sanksi Kemdagri pasti akan klarifikasi dengan gubernur. Kenapa rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan, pasti ada argumentasi. Kita dengarkan dua belah pihak," kata Soni.
Jika sudah mendengarkan argumentasi kedua pihak, Kemendagri akan memutuskan pemberhentian atau tidak. Pemberhentian sementara akan berlaku selama tiga bulan.
Nantinya, Kemendagri akan melakukan pembinaan khusus. Bentuknya semacam diklat bagi kepala daerah yang dianggap tidak memahami pemerintahan.
"Tiga bulan selesai dikembalikan untuk pimpin lagi masih salah terus, tidak taat lagi, dan makin tidak benar tindakannya kita bina lagi tambahan satu bulan. Terus kita kembalikan lagi kalau tidak bisa jalankan pemeritahan ya diberhentikan," ungkap Soni.
Terancam dibebastugaskanDiketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Hal ini terkait dengan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3).
Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan, jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.
"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin 26 Maret 2018.
Anies enggan berkomentar banyak soal waktu 60 hari yang ia dapat. Jika melebihi batas waktu tersebut, Anies diketahui akan dibebastugaskan bila abaikan Ombudsman.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies mengaku perlu mempersiapkan diri dengan beristirahat sejenak sebelum menentukan langkah berikutnya usai mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyakata Anies berbagai tahapan Pilpres 2024 belum rampung secara resmi.
Baca SelengkapnyaCapres dan cawapres (Pilpres) 2024, Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Timnas AMIN
Baca SelengkapnyaAnies menerima dukungan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB DKI Jakarta untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan kalau ada kesempatan maju, maka dia siap untuk meneruskan gagasan perubahan.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan aparat penegak hukum sering kali mengusut kasus yang sudah lewat
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini masih prematur untuk membahas nama-nama yang disodorkan.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca SelengkapnyaAnies Rasyid Baswedan mengucapkan rasa terimakasih kepada masyarakat yang telah mengawalnya selama pesta demokrasi.
Baca SelengkapnyaAnies hanya tersenyum tipis kala mendengar ihwal dugaan cawe-cawe Jokowi tersebut. Selanjutnya, dia tak mau berkomentar lebih lanjut terkait hal itu.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan buka suara terkait kebatalannya maju di Pilkada Jawa Barat dan Jakarta
Baca SelengkapnyaAnies belum bisa menyampaikan banyak hal terkait dirinya yang tidak mengikuti kontestasi pada 2024.
Baca Selengkapnya