Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tilang motor yang tak melintas di jalur khusus Jalan Thamrin

Polisi tilang motor yang tak melintas di jalur khusus Jalan Thamrin Jalur khusus sepeda motor di MH Thamrin. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengerahkan anggota polisi wanita (Polwan) untuk mengatur lalu lintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Pengerahan polwan yang tergabung dalam tim 'Cakra Woman Respons' itu bertujuan untuk menindak pengendara sepeda motor yang tak melintas di jalur khusus jalan protokol tersebut pasca diperbolehkan kembali melintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyampaikan, para polwan itu akan turun usai sosialiasi terkait jalur khusus sepeda motor di Jalan MH. Thamrin telah berakhir pada Minggu (4/2).

"Sosialisasi sudah dari kemarin 29 Januari selama seminggu sampai 4 Februari. Tanggal 5 Februari dilakukan penindakan tilang, yang tidak melalui lajur sepeda motor dan tidak ambil lajur motor di tilang, polwan-polwan siaga yang kita bentuk, cakra woman respons," kata Halim saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Orang lain juga bertanya?

Dalam hal ini, Halim tak merinci berapa banyak polwan yang akan dikerahkan. Dirinya hanya menyampaikan, personel Polwan itu akan berjaga di beberapa titik Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

"Tim Cakra Woman Respons ini juga akan menindak para pengendara sepeda motor termasuk para driver ojek online yang biasa mangkal di tepi jalan. Iya, kami tilang. Tapi kami masih sosialisasi kan lagi seminggu ini," katanya.

Dalam sosialisasi ini, Halim berharap dapat berjalan dengan baik. Sehingga, nantinya akan dilakukan penindasan pada 5 Februari mendatang.

Halim menambahkan, alasan jalur khusus sepeda motor berwarna kuning itu diberlakukan guna mengantisipasi pelanggaran dan kecelakaan di jalan protokol tersebut. "Mengurangi tingkat kecelakaan, termasuk pelanggaraan," pungkasnya.

Apabila pengendara sepeda motor tak mematuhi marka jalan tersebut, bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukuman bagi pengendara yang melanggar bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok Ada Jakarta International Marathon, Cek Rekayasa Lalu Lintas
Besok Ada Jakarta International Marathon, Cek Rekayasa Lalu Lintas

Informasi pengalihan arus lalu lintas diumumkan melalui akun Instagram @tmcpoldametro.

Baca Selengkapnya
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran

Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.

Baca Selengkapnya
Ada Kirab Bendera Pusaka Dari Istana-Halim, Simak Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas Pagi Ini
Ada Kirab Bendera Pusaka Dari Istana-Halim, Simak Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas Pagi Ini

Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menerapkan rute pengalihan arus lalu lintas selama Kirab Bendera Pusaka dari Istana Negara, di Jakarta Pusat sampai Halim

Baca Selengkapnya
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Jalur Transjakarta, Ada Mobil Dinas TNI dan Polri
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Jalur Transjakarta, Ada Mobil Dinas TNI dan Polri

Ditemukan salah satu satu pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Viral  Puluhan Pemotor Terobos Jalur Transjakarta di Jatinegara, Begini Sanksi dari Polisi
Viral Puluhan Pemotor Terobos Jalur Transjakarta di Jatinegara, Begini Sanksi dari Polisi

Terjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.

Baca Selengkapnya
Pemotor Pelat Dinas Polri di JLNT Casablanca Anggota Polda Metro, Sudah Diperiksa Propam
Pemotor Pelat Dinas Polri di JLNT Casablanca Anggota Polda Metro, Sudah Diperiksa Propam

Di saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.

Baca Selengkapnya
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib

Baca Selengkapnya
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi

Polisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.

Baca Selengkapnya
Banyak Jalan Ditutup Imbas Arak-arakan Prabowo-Gibran Usai Dilantik, Ini Rute Pengalihan Arusnya
Banyak Jalan Ditutup Imbas Arak-arakan Prabowo-Gibran Usai Dilantik, Ini Rute Pengalihan Arusnya

Ade menyebut akan ada pengalihan arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat akan dialihkan ke arah Harmoni

Baca Selengkapnya
Catat Skenario Pengalihan Arus Lalu Lintas saat Perayaan HUT ke-79 TNI di Monas
Catat Skenario Pengalihan Arus Lalu Lintas saat Perayaan HUT ke-79 TNI di Monas

Beberapa ruas jalan menuju kawasan Monas dialihkan, namun pemberlakuan bersifat situasional.

Baca Selengkapnya
FOTO: Giat Buka Tutup Lalu Lintas Jalan Protokol DKI Jakarta Selama KTT ke-43 ASEAN 2023
FOTO: Giat Buka Tutup Lalu Lintas Jalan Protokol DKI Jakarta Selama KTT ke-43 ASEAN 2023

Buka tutup arus lalu lintas di sejumlah titik jalan protokol dilakukan selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Begini Skema Pengawalan Rute Delegasi KTT ASEAN Jakarta
Begini Skema Pengawalan Rute Delegasi KTT ASEAN Jakarta

Pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas dilakukan Polri agar yang akan dilalui para delegasi dan masyarakat dimaksudkan lancar.

Baca Selengkapnya