Polusi Tinggi, Kualitas Udara Jakarta Terpantau Tidak Sehat Pagi Ini
Kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif pagi ini.
Kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif pagi ini. Kondisi ini berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir.
Berdasarkan pantauan pukul 05.50 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 131 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Adapun kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia adalah Kampala, Uganda dengan indeks kualitas udara di angka 177 kemudian diikuti Kinshasa, Kongo di angka 167 dan di urutan ketiga diikuti Doha, Qatar di angka 134.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.