Sebut Kenaikan Buruh DKI Kecil, Anies Ngaku Terpaksa Terbitkan Kepgub UMP 2022
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya terpaksa mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub)terkait penetapan UMP 2022. Meskipun Pemprov DKI Jakarta berpandangan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,85 persen terlampau kecil.
"Kami terpaksa keluarkan Kepgub. Karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar. Tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," kata dia di hadapan buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota, Senin (29/11).
Kepgub tentang penetapan UMP 2022 memang harus dikeluarkan. Sebab ada ketentuan yang mengharuskan Gubernur mengeluarkan Kepgub sebelum tanggal 20 November.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Bagaimana Anies meminta para pendukungnya bersikap? 'Saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama,' kata Anies.
-
Apa yang Anies Baswedan katakan di video yang beredar? 'Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer,' Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar.'Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings.'
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
"Perlu saya sampaikan tanggal 20 (November) harus dikeluarkan. Karena ketentuannya mengharuskan harus keluar Keputusan Gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan (Kepgub), maka jadi melanggar. Karena itu kami keluarkan yang masih sesuai PP 36," jelas dia.
Dia pun menyampaikan, ada perbedaan antara DKI Jakarta dibandingkan Provinsi lain terkait penetapan UMP. Di Jakarta, setelah UMP ditetapkan, tidak ada penetapan UMP di level kabupaten dan kota.
"Kalau di tempat lain berhenti di Provinsi UMP-nya, lalu kabupaten dan kota bisa bikin keputusan. Di Jakarta enggak bisa. Itu membuat mengapa kita perlu membuat ini lebih baik dari sekarang. Kami paham, kami mengerti, dan kami perjuangkan sekarang. Doakan ini bisa tuntas," tegas Anies.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
Baca SelengkapnyaMassa menuntut Heru untuk keluar dari kantor dan bertemu dengan buruh.
Baca Selengkapnya"Jadi kami tidak hanya berjanji. Insya Allah semua masalah (buruh) akan kita bereskan jika dipercaya memimpin Republik ini," kata Anies.
Baca SelengkapnyaYusup pun menyinggung soal kenaikan UMP DKI 2023. Kala itu, Heru bisa menaikkan UMP sebesar 5,6 persen.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPara buruh mengancam melanjurkan aksi demo ke rumah Pj Gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaMereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal akan memberikan surat rekomendasi gubernur Jakarta secara langsung kepada Anies dan mempersilakan mantan capres itu terus komunikasi dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca Selengkapnya