Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Serikat buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp5.067.381.
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp5.067.381.
Presiden KSPI Said Iqbal berujar, kenaikan UMP DKI diputuskan sesuai dengan PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang mengacu pada Omnibus Law UU Cipta Kerja. Padahal, Partai Buruh dan KSPI sudah menolak Omnibus Law.
“Dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar delapan persen dan pensiunan 12 persen,” kata Said Iqbal, Rabu (22/10)
Menurutnya, hal tersebut aneh karena seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
"Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi Rp5,63 juta," ujar Said Iqbal.
“Jika kenaikannya hanya 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen, bahkan BPS mengumumkan inflansi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen,”
sambung Said Iqbal.
merdeka.com
Oleh karena itu, Said Iqbal memastikan pihaknya bakal melakukan mogok secara serentak.
Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,"
imbuhnya.
merdeka.com