Tolak Perhitungan PP Nomor 51, Buruh Ngotot Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen
Dalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen.
Iqbal lantas pesimistis UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen. Oleh karenanya, dia mengancam kelompok buruh bakal menggelar aksi mogok nasional.
Tolak Perhitungan PP Nomor 51, Buruh Ngotot Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen
Tolak Perhitungan PP Nomor 51, Buruh Ngotot Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen
Serikat buruh secara tegas menentang kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 yang direkomendasikan pengusaha dan pemerintah.
Tak hanya upah minimum, kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, serikat buruh menolak usul kenaikan UMP 2024 seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan besaran antara 0,1-0,3. Sehingga kenaikan UMP 2024 tidak lebih dari 4 persen.
"Dewan Pengupahan unsur buruh DKI mengusulkan kenaikan upah minimum DKI 15 persen. Bahkan ditambahkan upah minimum sektoral yang nilainya minimal 5 persen dari kenaikan upah minimum, 15 persen," kata Iqbal, Minggu (19/11/2023).
"Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," imbuhnya.
Sedikit kilas balik, Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu telah menggelar rapat untuk memutuskan UMP DKI Jakarta 2024. Namun hasil akhirnya belum menemui titik suara, di mana pengusaha meminta kenaikan dihitung dengan angka indeks tertentu 0,2, sementara pemerintah merekomendasikan 0,3.
Sedangkan buruh ngotot agar UMP tahun depan bisa naik hingga 15 persen.
"Dengan demikian, dewan pengupahan DKI mengusulkan tiga rekomendasi kenaikan UMP DKI kepada gubernur," ujar Iqbal.
Iqbal lantas pesimistis UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen. Oleh karenanya, dia mengancam kelompok buruh bakal menggelar aksi mogok nasional bila permintaannya tidak terpenuhi."Bilamana usulan daripada unsur serikat buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak diterima, yaitu UMP 15 persen lagi plus upah sektoral minimal 5 persen, maka langkah yang akan diambil serikat buruh/pekerja di DKI Jakarta bergabung dengan serikat buruh di tingkat nasional yang akan mengadakan mogok nasional," tuturnya.