Upaya Pemprov DKI Jakarta Permudah Bayar PBB
Merdeka.com - Kebijakan Keringanan Pajak Daerah adalah pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan pada tahun 2019 sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak secara massif dan berskala besar di tahun 2020.
Wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajaknya, menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksinya, dengan adanya kebijakan Keringanan Pajak Daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda, selain itu kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.
Untuk itu dikeluarkanlah Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Bagaimana cara membayar pajak menggunakan BRImo? Berikut langkah-langkah pembayarannya: Login BRImo, Klik Tagihan, Klik Pajak Daerah, Input Kode Billing, Konfirmasi Detail Pembayaran, Input PIN, Muncul receipt yang memuat NTPD sebagai bukti pembayaran pajak.
Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 30 Desember 2019 dengan manfaat yang didapat oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan kebijakan yaitu:
Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilaksanakan pada tahun 2019 sedangkan pada tahun 2020 akan dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan, mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada tahun 2019 selanjutnya pada tahun 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar.
Pemprov DKI Jakarta memiliki data semua pengunggak pajak, maka itu kami memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum kami fokus pada penegakan kepatuhan pajak daerah.
Wajib Pajak diberbagai lapisan masyarakat yang sadar mengikuti program ini dapat menjadi contoh bagi penunggak pajak lain agar melaksanakan kewajibannya.
"Ayo Manfaatkan Tahun Keringanan Pajak Daerah sebelum Datang Tahun Penegakan Pajak." (mdk/paw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank DKI untuk memfasilitasi transaksi non-tunai untuk pembayaran pajak kendaraan.
Baca Selengkapnya"Masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran zakat, infaq dan sedekah, kapan saja dan di mana dengan menggunakan JakOne Mobile Bank DKI."
Baca SelengkapnyaInformasi mengenai lowongan aktif tersedia lengkap di booth Bank DKI.
Baca SelengkapnyaPengembangan Sistem Virtual Account (VA) dengan menggandeng SPE Solution menjadi salah satu upaya dalam memperkuat layanan keuangan digital.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaBank DKI akan terus mengembangkan aplikasi JakOne Mobile sebagai superapps dengan berbagai fitur.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terutama pedagang, dan pengunjung pasar kini semakin dimudahkan dengan layanan perbankan digital.
Baca SelengkapnyaBank DKI akan mendapatkan keuntungan dalam hal perluasan layanan kepada nasabah, peningkatan kualitas layanan.
Baca SelengkapnyaSedangkan dalam upaya mendukung pariwisata di Kota Jakarta, Bank DKI berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJumlah ini tumbuh 12,11 prersen (YoY) dibanding periode yang sama tahun 2022, dengan volume transaksi sebesar 29,61 juta transaksi.
Baca SelengkapnyaLayanan ini juga mencakup pembayaran tempat wisata yang dikelola Pemprov DKI.
Baca SelengkapnyaDibuktikan dengan Unit Usaha Syariah Bank DKI yang telah menerapkan Dual Banking Leverage Model (DBLM).
Baca Selengkapnya