Usai Dirawat, Suami yang bakar Rumah Tewaskan Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai Meninggal
Syahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Tersangka RH (50) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Cengkareng.
Usai Dirawat, Suami yang bakar Rumah Tewaskan Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai Meninggal
Polisi hentikan kasus kebakaran rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Tersangka yang membakar rumah, sekaligus suami dari korban meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menerangkan, tersangka RH (50) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Cengkareng.
"Kami dapat laporan pelakunya meninggal dunia dua hari yang lalu," ujar dia saat dihubungi, Jumat (29/12).
Syahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan. "Kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia," ujar dia.
Di sisi lain, istri korban yang juga menjalani perawatan medis saat ini kondisinya sudah mulai membaik.
"Istri pelaku sudah membaik," ujar dia.
Sebelumnya, Suami korban berinisial RH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Istrinya, RI (41) bersama tersangka turut mengalami luka bakar dalam insiden tersebut.
Hasil pemeriksaan, aksi nekat RH dipicu karena tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya, RI.
"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Akibat peristiwa kebakaran itu, RH (50) mengalami luka bakar 58 persen dan istri pelaku berinisial RI (41) mengalami luka bakar 45 persen. Selain itu, satu orang yang merupakan mertua pelaku inisial SH (70) dilaporkan meninggal dunia.
"Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," ujar dia.