Suami yang Bakar Rumah usai Cekcok dengan Istri di Jakut jadi Tersangka
Polisi menetapkan pria inisial W (38) warga Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka pembakaran rumahnya akibat terlibat cekcok dengan istrinya.
Polisi menetapkan pria inisial W (38) warga Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka pembakaran rumahnya akibat terlibat cekcok dengan istrinya.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (13/8).
Gidion belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal duduk perkara kasus itu. Polisi akan segera merilis kasus pembakaran yang dilakukan tersangka W dalam waktu dekat.
“(Dijerat pidana) soal pembakaran" kata dia.
Kronologi Pembakaran
Sebelumnya, W (38) seorang suami dengan nekat membakar rumahnya sendiri di kawasan Kampung Bidara, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (11/8) kemarin siang.
"Suami (awalnya) bakar selimut karena berselisih," kata Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Utara, Gatot Sulaeman kepada wartawan, Senin (12/8).
Akibat dari aksi W yang membakar selimut, akhirnya api menjalar dan menghabisi rumahnya. Sebanyak 40 personel dikerahkan untuk memadamkan si jago merah.
"Pengerahan 8 unit dan 40 personel. Awal pemadaman pukul 14.03 WIB akhir pemadaman pukul 14.18 WIB. Jiwa terselamatkan 1 KK dan tiga jiwa," tutur Gatot.