Mengenal Kepanjangan UMKM Beserta Jenis dan Contohnya
Merdeka.com - UMKM memiliki peranan penting bagi perkembangan laju ekonomi di masyarakat. Bahkan, saat krisis moneter melanda pada 1998 silam, UMKM menjadi pendorong bangkitnya perekonomian di Indonesia. Kepanjangan UMKM sendiri adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM atau usaha mikro merupakan usaha miliki perseorangan atau badan usaha perorangan yang produktif dan memenuhi kriteria yang ditulis oleh Undang-Undang.
Sementara itu, usaha kecil kerap dimaknai sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Adanya UMKM dipercaya mampu membantu perekonomian di Indonesia. Pasalnya, melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Dimana UMKM beroperasi? UMKM meliputi berbagai sektor ekonomi, termasuk kuliner, fashion, otomotif, dan jasa lainnya.
-
Bagaimana cara UMKM dikelola? UMKM umumnya memiliki karakteristik usaha yang berskala kecil atau menengah, baik dari segi jumlah tenaga kerja, pendapatan, maupun aset yang dimiliki.
-
Mengapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa kontribusi besar UMKM terhadap ekonomi nasional? Jadi kalau melihat data ini UMKM kita ini sumbangsinya terhadap ekonomi nasional kita sangat besar. Bayangkan 97 persen tenaga kerja ini di-supply dari UMKM kita,' ucapnya.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
Lantas, apa saja ciri-ciri dan jenis UMKM tersebut? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir darieprints.stainkudus.ac.id berikut ini.
Kriteria UMKM
©2015 Merdeka.com
Sebuah usaha bisa disebut UMKM jika memenuhi beberapa kriteria tertentu. Penetapan kriteria ini bisa digunakan untuk menentukan jenis usaha yang akan dikelola agar mendapatkan izin usaha.
Adapun beberapa kriteria UMKM di antaranya adalah sebagai berikut:
Usaha Mikro
Sebuah usaha bisa dikatakan sebagai usaha mikro jika memiliki kekayaan bersih di bawah Rp50 juta per bulan. Sementara itu, bangunan dan juga tempat usaha tidak termasuk ke dalam hitungan. Adapun ciri-ciri usaha mikro di antaranya ialah jenis barang yang dijual tidak selalu sama, tempat usaha tidak menetap, dan belum pernah melakukan dalam hal administrasi keuangan.
Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang dikelola oleh perorangan atau tidak melalui badan usaha. Kriteria usaha kecil ini jika memiliki kekayaan bersih di bawah Rp300 juta per tahun. Adapun beberapa ciri-ciri usaha kecil ialah tidak memiliki sistem pembukuan, tidak terlibat dalam aktivitas kegiatan ekspor atau impor, dan modal yang dimiliki jumlahnya sangat terbatas.
Usaha Menengah
Sebuah usaha bisa dikatakan sebagai usah menengah jika keuntungan bersihnya tidak lebih dari Rp500 juta per bulan. Perhitungan tersebut tidak termasuk kekayaan tanah serta bangunan.
Sementara itu, ciri-ciri dari usaha menengah di antaranya adalah memiliki manajemen usaha yang modern, pernah melakukan administrasi keuangan, dan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.
Jenis-jenis UMKM
Shutterstock/claudio zaccherini
Seperti yang sudah diketahui, keberadaan UMKM di Indonesia sangat penting terutama dalam penciptaan/pertumbuhan kesempatan kerja, atau sumber pendapatan bagi masyarakat miskin. Tak heran, jika saat ini banyak masyarakat mencoba membuat UMKM.
Di samping itu, dalam pelaksanaan UMKM memiliki beberapa jenis. Tentunya jenis ini berfungsi untuk memudahkan pelaku usaha jika mendapatkan izin dari pemerintah. Adapun beberapa macam usaha meliputi usaha jasa, usaha dagang, usaha industri pengolaan, usaha peternakan, dan lain sebagainya.
Secara umum, berikut ini beberapa jenis UMKM yang kerap dijalankan oleh masyarakat:
Kuliner merupakan salah satu jenis usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Usaha ini masuk kategori UMKM jika penjualan makanan tersebut masih dalam ruang lingkup UMKM yang mengutamakan penjualan dalam jumlah kecil (mikro).
Fashion merupakan salah satu usaha di bidang pakaian. Selain kuliner, usaha di bidang fashion juga sangat menguntungkan. Pasalnya, pakaian menjadi salah satu kebutuhan pokok, yang mana setiap hari orang akan memakainya.
Salah satu jenis UMKM yang menguntungkan berikutnya ialah agribisnis. Usaha di bidang pertanian ini bisanya menyediakan beberapa kebutuhan seperti pupuk, bibit tanaman, pestisida, dan lain sebagainya. Umumnya, jenis UMKM satu ini dijalankan di pedesaan yang memiliki lahan pertanian luas. (mdk/jen)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merdeka.com merangkum informasi tentang apa itu UMKM dan kriterianya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaTak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah beranggapan, tidak ada perbedaan kegiatan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar.
Baca SelengkapnyaMelalui program ini, pelaku UMKM didampingi mentor bisnis dapat berdiskusi secara personal guna memahami dan mengatasi tantangan yang dihadapi.
Baca SelengkapnyaAda beberapa karakteristik penyaluran pembiayaan, antara lain belum memiliki legalitas usaha yakni NIB, NPWP dan sertifikasi produk seperti PIRT, BPOM.
Baca SelengkapnyaSunarso menyebut, selain menaik kelaskan UMKM, memformalkan segmen UMKM juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
Baca SelengkapnyaDimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan
Baca Selengkapnya