Aqiqah adalah Tradisi Potong Ternak sebagai Bentuk Syukur pada Allah SWT, Ini Penjelasannya
Aqiqah merupakan amalan sunah yang telah menjadi tradisi bagi kaum Muslim di Indonesia.
Aqiqah merupakan amalan sunah yang telah menjadi tradisi bagi kaum Muslim di Indonesia.
Aqiqah adalah Tradisi Potong Ternak sebagai Bentuk Syukur pada Allah SWT, Ini Penjelasannya
Menurut KBBI, aqiqah digambarkan sebagai prosesi penyembelihan kambing atau domba untuk pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya. Di mana dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Umumnya, aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.
Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerah-Nya, aqiqah dilaksanakan dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Aqiqah dilakukan saat anak berusia tujuh hari. Tetapi ada juga yang baru mengaqiqahkan anaknya pada hari ke-14 atau ke-20. Berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu aqiqah, dikutip dari berbagai sumber.
-
Apa saja rukun menyembelih hewan qurban? 1. Penyembelih beragama Islam. 2. Binatang yang disembelih harus halal baik dari halal zatnya dan cara memperolehnya. 3. Alat untuk menyembelih hewan qurban harus tajam agar proses pemotongan terjadi cepat dan hewan kurban tidak terlalu menderita waktu disembelih. 4. Tujuan menyembelih untuk diridhoi Allah SWT.
-
Bagaimana cara menyembelih hewan qurban? Tata cara penyembelihan hewan qurban atau kurban harus diikuti sesuai dengan ajaran agama Islam.Dilansir dari laman NU Online, berikut tata cara menyembelih hewan qurban dan doanya.
-
Bagaimana cara menyembelih hewan kurban yang dianjurkan? Saat pelaksanaan kurban, sesuai dengan anjuran Rasulullah, penyembelihan hewan harus dilakukan dengan alat pemotong yang tajam, tidak tumpul sehingga tidak menganiaya hewan.
-
Bagaimana cara menyembelih hewan kurban? Dalam berkurban dan penyembelihan hewan kurban, diketahui ada beberapa tata caranya. Hal ini sebagaimana sesuai dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tersebut masih berlaku. Sehingga, harus sesuai dalam berkurban maupun menyembelih hewan kurban. 'Masih berlaku. Jadi, harus sesuai Fatwa MUI tata cara penyembelihan hewan,' kata Ikhsan saat dihubungi merdeka.com, Senin (17/6).
-
Apa saja adab saat menyembelih hewan kurban? Adab penyembelihan hewan qurban atau hewan kurban merupakan praktik yang dilakukan oleh umat Muslim saat merayakan Hari Raya Idul Adha. Penyembelihan hewan qurban memiliki aturan dan tata cara yang harus diikuti sesuai dengan ajaran agama Islam.
Pengertian Aqiqah
Dalam buku berjudul Fiqih Aqiqah Perspektif Madzhab Syafi oleh Muhammad Ajib, Imam Nawawi mendefinisikan aqiqah dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab sebagaimana berikut:
Aqiqah berasal dari kata “al-Aqqu” yang artinya memotong. Aqiqah adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi ketika dilahirkan. Hewan yang disembelih dinamakan aqiqah sebab rambut bayi dipotong ketika prosesi penyembelihan hewan. Menunaikan aqiqah merupakan bentuk ungkapan syukur kepada Allah SWT. Dalam buku berjudul Aqiqah: Tata Cara dan Doanya (2021) oleh Abu Nur Ahmad al-Khafi Anwar bin Shabri Shaleh Anwar, disebutkan bahwa aqiqah adalah rasa syukur atas diberikannya keturunan oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
"Wahai Fatimah, cukurlah kepalanya dan sedekahkanlah perak seberatnya kepada orang-orang miskin." Ali berkata, "Kami pun menimbangnya. Beratnya adalah satu dirham atau kurang.”
(HR. Tirmidzi, kitab al-Adhahi hadis nomor 2836)
Aqiqah adalah Tradisi di Hari ke-7 Kelahiran Bayi
Dalam Islam, aqiqah adalah tradisi berkurban yang dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, hari ke-21, dan boleh dilaksanakan kapan saja setelah anak dilahirkan. Rasulullah SAW bersabda: "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu." (HR. Baihaqi)
Hukum Pelaksanaan Aqiqah
Menurut Islam, aqiqah adalah sunah orang tua yang jika ditunaikan mendapat pahala dan jika tidak ditunaikan pun tidak akan mendapatkan dosa. Ada beberapa ulama yang menghukumi aqiqah sebagai sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Ada pula yang menghukuminya sebagai aqiqah wajib. Bagi ulama yang menyatakan aqiqah sifatnya wajib, dasar hukumnya diambil dari hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi: “Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).Sementara, ulama seperti Imam Syafi’i yang berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunah muakkadah mengacu pada hadis yang berbunyi: "Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat." (HR Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai). Ada pula ulama seperti Abu Hanifah (Imam Hanafi) yang berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak juga sunah, melainkan ibadah yang sifatnya sukarela. Pendapat ini dilandaskan kepada hadis yang berbunyi: "Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya." (HR al-Baihaki).
Tata Cara Aqiqah
Mengutip Liputan6, terdapat beberapa cara melakukan aqiqah yang dianjurkan:
1. Dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Menurut hadis, Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar aqiqah dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak. 2. Memotong hewan kurban. Hadis menjelaskan bahwa hewan kurban yang dikorbankan sebagai aqiqah adalah kambing atau domba, dan bahwa jumlah hewan yang dikorbankan bisa satu atau lebih tergantung pada kebiasaan masing-masing keluarga. 3. Berkurban untuk Allah. Hadis menegaskan bahwa aqiqah adalah amal sholeh yang dilakukan dengan niat untuk beribadah kepada Allah.
4. Memberikan bagian daging hewan kurban kepada orang miskin. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar bagian daging hewan kurban yang tidak diolah untuk dikonsumsi diberikan kepada orang miskin sebagai bentuk zakat dan kebaikan. 5. Memberikan makan kepada sanak saudara dan tetangga. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan agar bagian daging hewan kurban dibagikan kepada sanak saudara dan tetangga sebagai bentuk silaturahmi dan kebaikan. Secara umum, tata cara aqiqah dimulai dengan niat untuk beribadah kepada Allah, memotong hewan kurban pada hari ke-7 setelah kelahiran anak, dan memberikan bagian daging hewan kurban kepada orang miskin dan sanak saudara.