Aturan Kotak Suara Pemilu dan Fungsinya, Menarik Dipelajari
Kotak suara adalah atribut penting dalam proses pelaksanaan pemilu.
Kotak suara adalah atribut penting dalam proses pelaksanaan pemilu.
Kotak Suara Pemilu dan Fungsinya, Menarik Dipelajari
Dalam setiap sistem demokrasi, kotak suara pemilu memiliki peran sentral sebagai simbol pelaksanaan hak suara warga negara. Kotak suara bukan sekadar objek fisik, melainkan cermin dari kekuatan demokrasi itu sendiri.Kotak suara menjadi alat yang mengumpulkan aspirasi dan kepercayaan masyarakat dalam menentukan pemimpin dan kebijakan yang akan memengaruhi arah negara. Meski desainnya sederhana, kotak suara menciptakan panggung di mana setiap suara memiliki bobot yang sama, memastikan keadilan dan keterlibatan setiap individu dalam proses pengambilan keputusan yang mendasar.
Ketika seseorang berdiri di hadapan kotak suara, mereka tidak hanya menyumbangkan suara pribadi, tetapi juga menjadi bagian dari peristiwa sejarah yang membentuk masa depan negara.
Lantas, seperti apa aturan kotak suara pemilu di Indonesia? Dilansir dari berbagai sumber, ini ulasannya.
Pengertian Kotak Suara Pemilu
Kotak suara pemilu adalah wadah atau kontainer khusus yang digunakan dalam proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya untuk mengumpulkan suara warga negara.Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tujuan utama dari kotak suara adalah menjaga kerahasiaan dan keamanan suara setiap pemilih, sehingga setiap individu dapat dengan bebas mengekspresikan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain.
Kotak suara umumnya terbuat dari bahan yang kuat dan transparan agar proses penghitungan suara dapat dilakukan dengan transparan dan dapat dipantau oleh saksi-saksi dari berbagai calon atau partai politik.
Kotak suara juga dirancang sedemikian rupa untuk mencegah kecurangan dan menjaga integritas hasil pemilihan.
Setiap kotak suara biasanya dilengkapi dengan lubang atau slot yang memungkinkan pemilih untuk memasukkan kertas suara mereka dengan aman dan rahasia.
Setelah pemilihan selesai, kotak suara tersebut akan disegel dan dibawa ke pusat penghitungan suara untuk proses selanjutnya.
Dengan demikian, kotak suara pemilu menjadi simbol esensial dalam pelaksanaan demokrasi, menggaransi hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan arah pemerintahan negara.
Aturan Kotak Suara Pemilu di Indonesia
Di Indonesia, jumlah kotak suara setiap TPS adalah sebanyak 4 buah dengan jumlah pemilihnya sampai dengan 500 (lima ratus) orang. Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dibuat dari bahan kayuatau kayu lapis atau plastik atau metal.
Bentuk kotak suara pemilu secara umum adalah kotak dengan ukuran sisi samping empat persegi panjang, sisi atas
dan bawah bujur sangkar.
Pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi tulisan KPU, ukuran huruf tinggi 8 cm
dan lebar 1 cm. Pada satu sisi vertikal bagian depan setiap kotak suara ditempelkan satu buah stiker bertulisan DPR, atau DPD, atau DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada satu sisi vertikal bagian depan
setiap kotak suara ditempelkan satu buah stiker bertulisan DPR, atau DPD, atau DPR A,
atau DPRD K.
Adapun bahan yang dapat digunakan untuk membuat kotak suara pemilu bermacam-macam, masing-masing memiliki spesifikasi tersendiri. 1. Spesifikasi Kotak Suara Pemilu Berbahan Kayu
Ukuran kotak suara berdasarkan aturan KPU adalah dari bahan kayu atau kayu lapis sebagai berikut:
a. Tinggi kotak = 65 cm
b. Panjang sisi-sisi atas kotak = 50 cm
c. Panjang sisi-sisi bawah kotak = 50 cm
d. Panjang celah/lubang pada tutup kotak suara = 18 cm
e. Lebar celah/lubang pada tutup kotak suara = 0,8 cm
f. Tutup kotak dipasang dengan engsel = 2 buah
g. Tebal kayu/kayu lapis = 2 cm
h. Warna = plitur coklat Pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi pegangan yang terbuat dari metal dengan
spesifikasi sebagai berikut:
a. Diameter metal pegangan = 5 mm
b. Panjang pegangan = 8 cm
c. Lebar pegangan = 5 cm
d. Letak pegangan = 10 cm (di bawah tutup)
e. Pegangan dipasang dengan 4 (empat) buah baut. Pada sisi depan bagian tengah dipasang overpal (gantungan gembok) dilengkapi dengan
gembok dan anak kunci minimal 2 (dua) buah.
Kotak suara diberi warna dengan cat atau plitur coklat muda, dengan tutup kotak suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat suara, bentuk celah/lubang dibuat miring agar surat suara tidak dapat diambil kembali.
2. Spesifikasi Kotak Suara Pemilu Berbahan Plastik
Ukuran kotak suara dari bahan plastik adalah sebagai berikut:
a. Tinggi kotak = 65 cm
b. Panjang sisi-sisi atas kotak = 50 cm
c. Panjang sisi-sisi bawah kotak = 48 cm
d. Panjang celah/lubang pada tutup kotak suara = 18 cm
e. Lebar celah/lubang pada tutup kotak suara = 0,8 cm
f. Tebal plastik = 3 mm
g. Tutup kotak dipasang dengan engsel plastik = 2 buah Pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi
pegangan dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. Diameter pegangan = 5 mm
b. Panjang pegangan = 8 cm
c. Lebar pegangan = 5 cm
d. Letak pegangan = 10 cm (di bawah tutup)
Pada sisi depan bagian tengah dipasang overpal (gantungan gembok) dilengkapi dengan
gembok dan anak kunci minimal 2 (dua) buah. Kotak suara yang terbuat dari plastik berwarna transparan. 3. Spesifikasi Kotak Suara Pemilu Berbahan Metal
Ukuran kotak suara dari bahan metal berkualitas baik adalah sebagai berikut:
a. Tinggi = 60 cm
b. Panjang = 40 cm
c. Lebar = 40 cm
d. Panjang celah/lubang pada tutup kotak suara = 18 cm
e. Lebar celah/lubang pada tutup kotak suara = 1 cm
f. Tebal = 0,6 mm s/d 1 mm
Pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi
pegangan yang terbuat dari metal dengan panjang 10 cm.
Pada sisi depan bagian tengah dipasang overpal (gantungan gembok) dilengkapi dengan
gembok dan anak kunci minimal 2 (dua) buah. Kotak suara yang terbuat dari metal berwarna metal silver (seperti yang digunakan pada Pemilu
2004).
Fungsi Kotak Suara Pemilu
Kotak suara pemilu memiliki beberapa fungsi kunci yang sangat penting dalam pelaksanaan proses pemilu. Beberapa fungsi utama kotak suara adalah;1. Menjaga Kerahasiaan Suara
Salah satu fungsi utama kotak suara adalah menjaga kerahasiaan suara setiap pemilih. Desain kotak suara dirancang untuk memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suaranya tanpa ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun. Ini memberikan kebebasan kepada pemilih untuk mengekspresikan pilihannya dengan aman dan rahasia. 2. Menjaga Keamanan Suara
Kotak suara berperan dalam melindungi integritas suara. Dengan segel dan desain yang kokoh, kotak suara membantu mencegah manipulasi atau kecurangan dalam proses pengumpulan suara.
Keamanan ini menjadi kunci dalam menjamin bahwa hasil pemilihan mencerminkan keinginan sebenarnya dari warga negara.
3. Bentuk Transparansi dan Pemantauan
Kotak suara idealnya terbuat dari bahan transparan atau dilengkapi dengan bagian transparan sehingga saksi-saksi dari berbagai calon atau partai politik dapat memantau proses pemilihan dan penghitungan suara.
Hal ini meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilihan. 4. Mudah Digunakan
Kotak suara didesain agar mudah digunakan oleh pemilih. Dengan slot atau lubang khusus untuk memasukkan kertas suara, proses pemilihan menjadi sederhana dan efisien. Ini mendukung partisipasi luas warga negara dalam proses demokratis.
5. Tempat Penyimpanan
Setelah pemilihan selesai, kotak suara menjadi tempat penyimpanan sementara kertas suara yang akan dihitung. Fungsi ini penting untuk mendapatkan hasil akurat dan sah dari suara yang telah diberikan oleh pemilih.