Kronologi Spesialis Pencuri Kotak Amal di Sidoarjo Ketangkap Basah saat Beraksi, Tak Sadar Diikuti Polisi
Ia mengaku kesusahan memenuhi kebutuhan hidup keluarga
Ia mengaku kesusahan memenuhi kebutuhan hidup keluarga
Kotak amal di masjid dan musala sering menjadi sasaran pencurian oleh oknum tak bertanggung jawab. Pencurian kotak amal nyaris bisa ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, ada julukan spesialis pencuri kotak amal bagi mereka yang kerap melakukan tindak kejahatan ini.
Nasib apes dialami Slamet (30) yang ketangkap basah saat tengah melakukan aksi pencurian kotak amal di salah satu musala di Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (4/6/2024).
Ia ditangkap langsung oleh polisi yang membuntutinya sebelum beraksi.
Polisi yang tengah melakukan patroli curiga dengan gerak-gerik Slamet. Mereka kemudian membuntuti yang bersangkutan.
Benar saja, Slamet masuk ke sebuah musala untuk membuka paksa kotak amal dan mengambil uang di dalamnya.
Polisi tersebut langsung menangkap Slamet di lokasi kejadian dengan cara memborgol kedua tangannya. Setelah Slamet diamankan, baru para warga datang berkerumun dan menyatakan uang kotak amal musala di lingkungan mereka sudah hilang.
Selanjutnya, Slamet dibawa ke Mapolsek Tanggulangin Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Slamet mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Pasalnya, pekerjaannya sebagai kuli bangunan belum bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.
Mengutip YouTube Liputan6, Slamet merupakan residivis spesialis pencuri kotak amal. Ia sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama. Bahkan, baru sebulan lalu ia bebas dari penjara.
"Sudah kami bawa ke Mapolsek Tanggulangin. Tersangka memang sudah spesialis pengambilan kotak amal. Ini masih kami kembangkan lagi," terang Kapolsek Tanggulangin, I Gede Putu Atma Giri, dikutip dari YouTube Liputan6.
Polisi menjebol tembok ruko di sebelah lokasi kejadian, tetapi korban sudah dalam kondisi pingsan.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku kemudian memborgol tangan kiri Briptu RDW dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSoal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang suami di Tuban cekik istri hingga tewas lalu meminta menginap di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaPetasan tiba-tiba mendarat di atap rumah. Pemilik rumah kaget kediamannya hancur berantakan
Baca Selengkapnya"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaPeristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Selengkapnya