Layaknya Spiderman, Lana Panjat Rumah Gasak Berlian
Pelaku sebelumnya sudah dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian dan narkoba.
Pelaku sebelumnya sudah dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian dan narkoba.
Layaknya Spiderman, Lana Panjat Rumah Gasak Berlian
Seorang pria MM alias Lana (32) kembali ditangkap polisi usai ketahuan membobol rumah seorang warga di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian Lana pun membuat polisi keheranan karena kemampuanya dalam memanjat tembok rumah.
Seperti tokoh tokoh fiksi superhero spiderman, Lanan pun berhasil masuk ke rumah korban. Lewat lantai 4 rumah untuk kemudian menggasak barang- barang berharga di dalam rumah."Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spiderman, dan akhirnya pelaku sampai di lantai 4 rumah korban," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keteranganya, Rabu (4/10).
Putra mengatakan kejadian pencurian yang dilakukan Lana terjadi Sabtu (30/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV dengan lihai, Lana masuk ke dalam rumah dengan merayap di dinding.
Setelah di dalam rumah, Lana pun berhasil membawa kabur motor, berlian hingga emas milik korban dengan kerugian mencapai Rp200 juta.
"Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu di lantai empat. Pelaku mencuri barang berharga saat korban sedang tidur. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta di antaranya sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai," bebernya.
Setelah kejadian itu proses penyelidikan pun dilakukan, berbekal hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV. Lana pun akhirnya ditangkap Senin (2/10) di Jalan Tambora Raya, Jakarta Barat.
"Dari petunjuk yang ada, kami bisa mengenali pelaku dan mencari keberadaannya," jelasnya.
Lana ternyata seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Pada 2011 ditangkap Polsek Tambora terkait kasus pencurian dan divonis hukuman 8 bulan penjara, lalu tahun 2018 pelaku ditangkap kembali karena kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 5 tahun 9 bulan penjara.
Atas kasus ini, Lana pun terancam kembali dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan pencurian. Dimana, ia tercatat telah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Tambora.
Dimana hasil dari kejahatan itu, Lana pakai untuk membeli narkotika jenis sabu. Selain Lana, pihak kepolisian juga menangkap seorang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat.
"Ini adalah kali ketiga MM alias Lana ditangkap Polsek Tambora. Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli narkoba jenis sabu," tuturnya.
Atas kasus tersebut Lana ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Lana dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.