Wakaf Adalah Perbuatan Sedekah Jariyah, Ketahui Syarat dan Hukumnya
Merdeka.com - Wakaf adalah suatu pranata yang berasal dari Hukum Islam. Bahasan wakaf banyak dijumpai dalam literatur kajian Islam. Hal ini karena posisi wakaf memiliki nilai dan kegunaan yang begitu urgen dalam proses dakwah dan kesejahteraan umat.
Pembahasan wakaf telah mengalami perkembangan sejalan dengan tuntutan perubahan zaman. Pada abad-abad terakhir, naluri kajian wakaf mengarah kepada manfaat wakaf yang menghasilkan kesejahteraan ganda.
Artinya, selain nilai positif dari wujud benda wakaf itu sendiri, juga dituntut adanya produktivitas lain yang dapat dirasakan dan berkorelasi positif dengan misi dakwah demi kesejahteraan umat dari sisi ekonomi.
-
Bagaimana cara membersihkan harta melalui sedekah? Sedekah adalah cara untuk membersihkan harta dan jiwa seseorang. Dalam Islam, harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan disumbangkan untuk kebaikan dipandang sebagai bentuk pemurnian harta tersebut.
-
Apa itu sedekah? 'Kita tak akan pernah merasa hidup menjadi manusia jika tak pernah merasakan berbagi. Bagikan segala yang kau punya.'
-
Apa arti dari kafalah? Menurut bahasa kafalah adalah al dhamah yang berarti jaminan, atau hamalah yang berarti beban, dan za’amah yang berarti tanggungan. Menurut istilah, kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib, baik di waktu itu atau yang akan datang.
-
Apa tujuan sedekah? Sedekah adalah tindakan memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang membutuhkan sebagai bentuk kebaikan dan ibadah kepada Allah SWT.
-
Apa itu zakat? Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
-
Apa itu sedekah jariyah? Sedekah jariyah didefinisikan sebagai sedekah yang pahalanya langgeng karena sesuatu yang disedekahkan memiliki manfaat dalam jangka waktu panjang. Selama hal yang disedekahkan itu bermanfaat, maka pahalanya akan terus sampai kepada sang pemberi sedekah.
Wakaf adalah kata dari bahasa Arab. Menurut bahasa Arab berarti al-habsu yang berasal dari kata kerja habasa-yahbisu-habsan, menjauhkan orang dari sesuatu atau memenjarakan. Kemudian, kata ini berkembang menjadi habbasa dan berarti mewakafkan harta karena Allah. Berikut pengertian wakaf secara lengkap yang telah dirangkum dariJurnal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan UIN Surabaya.
Baca Alquran di sini.
Mengenal Tentang Wakaf
Wakaf adalah kata yang berasal dari kata kerja waqofa (fiil madi ), yaqifu (fiil mudori’), waqfan (isim masdar) yang berarti berhenti atau berdiri. Sedangkan wakaf menurut syara’ adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ainnya) dan digunakan untuk kebaikan.
Secara terminologis fiqih tampak diantara para ahli (fuqoha), baik Maliki, Hanafi, Syafi’i maupun Hambali berbeda pendapat terhadap batasan pendefinisian wakaf. Realitas dan kenyataan ini disebabkan karena adanya perbedaan landasan dan pemahaman serta penginterpretasiannya terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam berbagai hadits yang menerangkan tentang wakaf.
Dalil Pensyariatan dan Hukum Wakaf
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf adalah mubah. Sedangkan para faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab). Arti mandub (mustahab) ialah “Suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya”. Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah dan respon sahabat-sahabat Rasulullah Muhammad SAW.
Dalil-dalil yang dijadikan sandaran atau dasar hukum wakaf dalam Agama Islam adalah:
لَن تناُلوْ االْبِرحتى تنفِ قُواْ مِ ما تحِ بونَ وما تنفِ قُواْ مِ ن شيءٍ فَإِنَّ اللّهبهِ علِ يم
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apasaja yang kamunafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali-Imran : 92)
ياأيهاالذين آمنوا أنفقوا من طيبت ماكسبتم ومماأخرجنالكم من الأرض
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dariapa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, ”. (QS. Al-Baqarah: 267).
وتعاونواعلى البروالتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان واتقوااالله إناالله شديدالعقاب
Artinya: “………Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2).
Macam-Macam Wakaf
Menurut para ulama, wakaf ada dua macam, yaitu wakaf ahli (khusus) dan wakaf khairi (umum). Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksudnya, wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik kepada keluarga maupun kepada pihak lain. Wakaf ahli terkadang disebut juga dengan wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkuanga keluarga (famili), lingkungan keluarga sendiri.
Wakaf khairi, secara tegas diperuntukkan untuk kepentingan agama atau masyarakat umum. Seperti wakaf yang diserahkan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, rumah anak yatim dan lain sebagainya.
Rukun Wakaf
Dalam fiqih Islam dikenal ada 4 (empat) rukun atau unsur wakaf, antara lain adalah:
1. Orang yang berwakaf (waqif);
2. Benda yang diwakafkan (mauquf);
3. Penerima wakaf (nadzir);
4. Lafaz atau pernyataan penyerahan wakaf.
Menurut Jumhur, Mazhab Syafi’I, Maliki dan Hambali; rukun wakaf itu ada 4 (empat) perkara. Menurut Khatib As Sarbun dalam Mugni Al-Muhtaj, 4 (empat) rukun wakaf tersebut adalah orang yang berwakaf (Al- waqif), benda yang diwakafkan (Al-mauquf), orang atau objek yang diberi wakaf (Al-mauquf alaih), dan sighat wakaf.
PP No. 28 tahun 1977 tidak mencantumkan secara lengkap unsur-unsur perwakafan. Kendatipun demikian, untuk memenuhi fungsi wakaf di dalam ketentuan umum dan dalam peraturan pelaksananya, nadzir merupakan salah satu unsur perwakafan di Indonesia. Oleh karenanya unsur-unsur perwakafan tanah milik adalah waqif, ikrar, benda yang diwakafkan, tujuan wakaf dan nadzir.
Syarat Wakaf
Pelaksanaan wakaf dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat yaitu:
- Wakaf harus orang yang sepenuhnya menguasai sebagai pemilik benda yang akan diwakafkan. Si Wakif tersebut harus mukallaf (akil baligh) dan atas kehendak sendiri.
- Benda yang akan diwakafkan harus kekal dzatnya, berarti ketika timbul manfaatnya dzat barang tidak rusak. Harta wakaf hendaknya disebutkan dengan terang dan jelas kepada siapa dan untuk apa diwakafkan.
- Penerima wakaf haruslah orang yang berhak memiliki sesuatu, maka tidak sah wakaf kepada hamba sahaya.
- Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas baik dengan lisan maupun tulisan.
- Dilakukan secara tunai dan tidak ada khiyar (pilihan) karena wakaf berarti memindahkan wakaf pada waktu itu. Jadi, peralihan hak terjadi pada saat ijab qobul ikrar wakaf oleh Wakif kepada Nadzir sebagai penerima benda wakaf.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hikmah zakat bagi umat Islam yang penting untuk diketahui, salah satunya sebagai wujud syukur.
Baca SelengkapnyaKafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.
Baca SelengkapnyaZakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.
Baca SelengkapnyaZakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.
Baca SelengkapnyaRiba adalah dosa besar yang mengakibatkan azab pedih.
Baca SelengkapnyaSedekah adalah ibadah yang dicintai Allah SWT, sehingga penting mengetahui jenis atau macamnya.
Baca SelengkapnyaPerintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.
Baca SelengkapnyaDengan menjaga harta, seseorang dapat menanamkan nilai kebaikan dalam pengelolaan harta sehari-hari dan mendapatkan ridha Allah SWT.
Baca SelengkapnyaBerikut kata-kata bijak Islami tentang sedekah dan tumbuhkan rasa kepedulian antar sesama.
Baca Selengkapnya