Profil
Joyo Winoto
Nama Joyo Winoto dikenal sebagai mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional sekaligus Guru Besar Jurusan atau Departemen Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Institut Pertanian Bogor. Selain aktif dalam bidang pemerintahan dan akademik, Joyo Winoto juga bertindak selaku Sekretaris Dewan Pembina Lembaga Survei Indonesia yang bekerja sama dengan mantan Presdir PT Astra Internasional, Theodore Permadi Rachmat, pengusaha perkapalan dan kelautan, Oentoro, serta mantan politisi PDIP, Heri Achmadi.
Meskipun dinilai sukses oleh banyak kalangan dalam memimpin BPN terhitung sejak 22 Juli 2005, Winoto juga sempat memperoleh banyak tuduhan keterlibatan kasus korupsi. Pada 2012 lalu misalnya, alumni Michigan State University ini diduga terlibat salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia yaitu pembangunan Wisma Atlet Hambalang. Disinyalir menerima Rp 10 milyar untuk pengurusan sertifikat tanah dalam proyek tersebut, akar masalah diduga berasal dari pengeluaran sertifikat tanah yang dilakukan Winoto. Keterkaitan mantan pejabat tinggi Bappenas tersebut terungkap berdasar pengakuan Ignatius Mulyono, kader Partai Demokrat dalam Komisi II DPR-RI.
Sebelumnya, nama Joyo Winoto juga beberapa kali disebut dalam beberapa kasus korupsi lainnya. Pada 25 Mei 2011, Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertahanan (FAKTA), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR-RI, menyatakan bahwa Joyo Winoto pernah terlibat beberapa kasus pengalihan tanah seperti kasus sengketa lahan Kedutaan Besar Arab Saudi yang melibatkan PT Bogasari Flour Mills.
Beberapa tahun sebelumnya, tepatnya setahun menjelang Pemilu 2009, nama Joyo Winoto kembali diduga terlibat kasus suap oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Dan Komputer Muhammadiyah Jakarta, setelah disinyalir menerima sebuah mobil Toyota Signus yang diberikan melalui Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Direktur Senior Brighten Institute, Bogor ini juga pernah menerima tuduhan penyalahgunaan jabatan karena membeli mobil dinas dengan harga melebihi anggaran yang diperbolehkan. Dalam kasus ini, Joyo Winoto diminta pertanggungjawaban atas proyek pengadaan kendaraan dalam Program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah di BPN yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 44 milyar.
Riset dan analisis: Fidelia S. - Mochamad Nasrul Chotib