Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

De-PDIP-sasi Ahok atau de-Ahokisasi PDIP?

De-PDIP-sasi Ahok atau de-Ahokisasi PDIP? Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Ray Rangkuti mengundang saya menghadiri dialog "Revisi UU Pilkada: Antara Parpolisasi dan Derakyatisasi", diselenggarakan oleh "Koalisi Mandiri Untuk Pemilu Demokratis" pada Jumat (18/3) lalu. Saya diminta bercerita tentang pengalaman di Eropa soal pilkada-pilkada lokal. Setelah saya permak, ceritanya jadi sebagai berikut:

Dalam Pilkada Kota Koeln, Jerman pada 13 September 2015, terpilih Nyonya Henriette Reker yang meraup 53 persen suara. Ia adalah calon perorangan, mengalahkan enam calon lainnya pada putaran pertama. Dari 7 calon kepala daerah di Koeln, tiga sosok adalah calon perorangan sementara empat lainnya calon usungan parpol dari SPD, Die Partei, AfD, dan Republikaner.

Adapun syarat pencalonan kepala daerah dari jalur perorangan di negara bagian Nordrhein- Westfalen (setara provinsi), di mana kota Koeln berada sebagai berikut: untuk kabupatan/kota berpendudukan sampai dengan 10 ribu jiwa, calon independen memerlukan dukungan pemilih sebanyak tiga (3) kali lipatnya jumlah anggota DPRD. Jika jumlah penduduk di atas 10 ribu, dibutuhkan dukungan pemilih lima (5) kalinya jumlah anggota DPRD.

Orang lain juga bertanya?

Kota Koeln yang kesohor akibat kasus para imigran melakukan perbuatan sangat memalukan pada malam tahun baru lalu, berpenduduk sekitar 1,1 juta jiwa dan memiliki 90 anggota DPRD, yang berasal dari 10 parpol (SPD, CDU, Buendnis 90/Die Gruene, Die Linke, FDP, AfD, Deine Freunde, Die Piraten, Pro Koelln dan Frei Waehler). Karena itu, calon perorangan perlu dukungan 5 X 90 suara alias 450 pemilih.

Kehadiran calon perorangan itu merupakan salah satu cara memberikan nyawa kepada demokrasi – di samping hak inisiatif rakyat, plebisit, referendum atau participatory budgeting.

Selain jadi walikota, untuk menjadi calon legislatif DPR Jerman (Bundestag) dari jalur perorangan hanya diperlukan 0,1 persen tanda tangannya pemilih di satu negara bagian (setara provinsi). Caleg asal provinsi Berlin misalnya perlu 2.000 dukungan setara KTP, provinsi Bremen 484, provinsi Hamburg 1.282 dukungan pemilih (Catatan Tambahan: guna mengikuti pemilu DPR Nasional (Bundestag), parpol di Jerman tak perlu tampil di seluruh provinsi. Parpol Christlich-Soziale Union alias Uni Kristen Sosial hanya eksis dan berlaga di provinsi Bavaria).

Kehadiran calon perorangan di tengah sistem kepartaian yang telah melembaga itu ternyata diperlukan, sebab hasil jajak pendapat mengatakan masyarakat membutuhkan seorang kepala daerah yang memiliki: (a) kredibilitas, (b) kedekatan dengan warga, (c) kualitas kepemimpinan dan (d) netral dalam artian ganda.

Pertama, netral terhadap semua parpol dan golongan. Kedua, bersedia berkonflik dengan parpolnya sendiri (jika kepala daerah berasal dari parpol) di saat-saat yang penting.

Karena itulah, calon perorangan yang bersyarat rendah di Jerman, merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat sekaligus merupakan basis demokrasi – bukan hanya parpol belaka. Toh karenanya, sistem kepartaian di Jerman tak menjadi lemah.

Sebaliknya, di Indonesia demi "menjaga kesepadanan antara calon kepala daerah perorangan dengan partai politik", syarat pencalonan perorangan kepala daerah akan dinaikkan sampai 20 persen dari Daftar Pemilih Tetap.

Dalam Pemilu 2014, KPUD DKI Jakarta menetapkan 7.024.669 pemilih. Dari jumlah tersebut, tercatat 4.537.227 suara sah pemilih (64,6 persen) untuk memperebutkan 106 kursi DPRD DKI Jakarta. Alhasil, untuk 1 kursi perlu 66.207 pemilih atau 42.802 suara sah (angka rata-rata).

Karena syarat pencalonan Gubernur DKI Jakarta dari jalur parpol diperlukan 20 persen, maka ini sama dengan 22 kursi DPRD DKI Jakarta alias 22 legislator alias 1.457.950 pemilih atau 941.590 suara sah. Maka, cuma PDIP yang berkursi 28 di DPRD sajalah yang memenuhi syarat tanpa koalisi.

Akan tetapi, apa gak keliru besarnya syarat minimal 22 legislator itu harus dimiliki oleh Ahok yang calon perorangan demi "memastikan legitimasi ketika akhirnya dipilih rakyat"? Sepantasnya, Ahok disandingkan dengan seorang legislator parpol, alias hanya perlu dukungan 66.207 pemilih.

Mungkin kisah di balik penaikan persyaratan calon perorangan usulan PDIP itu akibat bisikan alam gaib. Pasalnya, PDIP itu kelahiran 10/1/1973, hari Rabu, bershiokan Tikus. Sedangkan Ahok brojolan 29/6/1966, hari Rabu, bershiokan Kuda. Rabu ketemu Rabu itu 'ala' (buruk) dan susah, bisik primbon Jawa. Tikus memang non-pasangannya Kuda, merujuk nalar mistisan Pershioan.

Sebenarnya, daripada ribet-ribet mencurigakan, malapetaka pasangan Ahok dan Djarot (PDIP) dapat dihindari. Caranya: PDIP bersesajen nasi pulen, lauknya iwak kambing, 9 macam sayuran; sedangkan Ahok bersesajen nasi pulen, lauknya iwak menjangan dikolak, digecok, dan dibakar.

Tapi, nasi telah menjadi bubur dan sudah ndubur pula. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun

Belakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.

Baca Selengkapnya
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta

Namun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Hasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta

Baca Selengkapnya
Anies Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Sekjen PDIP Sentil Ada Calon yang Diusung Karena Anak Pejabat
Anies Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Sekjen PDIP Sentil Ada Calon yang Diusung Karena Anak Pejabat

Peluang mencalonkan Anies itu pun terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus aturan baru bagi calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan

Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil

PDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Disinggung Ridwan Kamil Paling Banyak Gusur, Ternyata Ahok Belum Kader PDIP Saat Jadi Gubernur Jakarta
Disinggung Ridwan Kamil Paling Banyak Gusur, Ternyata Ahok Belum Kader PDIP Saat Jadi Gubernur Jakarta

Ridwan Kamil menyinggung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata kota.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Lewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Reaksi PDIP soal PKS Jagokan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024
Reaksi PDIP soal PKS Jagokan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024

PKS memiliki 18 kursi di DPRD DKI, sehingga masih membutuhkan empat kursi untuk mengusung di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Jika Diusung PDIP Maju Pilkada Jakarta 2024
Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Jika Diusung PDIP Maju Pilkada Jakarta 2024

Ahok menyerahkan keputusan pencalonan Pilkada Jakarta kepada Tim Desk Pilkada DPP PDIP, Sekjen PDIP dan nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri

Baca Selengkapnya