Penegak hukum mesti bertaji lawan korupsi
Merdeka.com - Wajah terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah, murung saat mendengar vonis empat tahun penjara disampaikan majelis hakim. Itu terjadi pada 1 September 2014. Selang lima bulan kemudian, hukumannya melonjak hingga tujuh tahun akibat kasusnya ditolak Mahkamah Agung.
Itu adalah salah satu contoh bagaimana kepala daerah terlibat perkara korupsi. Sudah berderet para pemimpin di daerah masuk bui lantaran rasuah. Perkara itu memang paling banyak ditemui di daerah.
Seringkali, meningkatnya kasus korupsi dikaitkan dengan aturan hukum dianggap lemah. Pemerintah dinilai kurang tegas atau tidak setimpal dalam memberikan ganjaran.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Jawa Tengah meningkatkan pelayanan publik dan pencegahan korupsi? Selain itu, upaya-upaya terobosan dalam pelayanan publik dan pencegahan korupsi juga perlu terus dilakukan, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, menganggap tak ada yang salah dengan undang-undang atau aturan memberantas korupsi. Menurut dia, pangkal persoalan adalah kurang aktifnya kejaksaan dalam menangani kasus itu.
"Saya kira kalau aturan atau undang-undang yang berlaku sudah cukup konteks yang dijatuhkan. Meskipun dalam data diketahui tren menurun terkait vonis hakim terhadap koruptor, tapi menurut saya aturan masih dalam konteks cukup," kata Miko saat dihubungi merdeka.com, Senin (29/8) lalu.
Miko mengungkapkan, masalahnya bukan aturan, melainkan sikap penegak hukum. Kejaksaan seolah bekerja lamban dalam penindakan korupsi. Padahal, jejaring mereka dan polisi mendominasi hingga tingkat kabupaten/kota.
"Korupsi khususnya di daerah ini kan membutuhkan otonomi-otonomi daerah untuk pengawasan, karena kalau dibahas misalnya hukuman berat itu tak cukup. Karena ada otonomi daerah, ada kewenangan besar, nah butuh pengawasan yang datang dari kejaksaan yang mampu mengontrol daerah. Namun menjadi persoalan ketika kejaksaan belum aktif dalam penindasan korupsi," ucap Miko.
Dalam hal ini, Miko mencontohkan, kejaksaan kurang lincah saat menangani dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Padahal, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan sudah memberikan data-data mengenai rekening mencurigakan Nur Alam. Namun perkaranya mandek di Kejaksaan. Alhasil KPK mengambil alih dan tak lama kemudian Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka suap izin pertambangan.
"Itu bukti kasus kejaksaan di daerah belum efektif melakukan tindakan korupsi," ujar Miko.
Selain kejaksaan, Miko juga menganggap polisi kurang cekatan dalam mengatasi kasus korupsi. Oleh sebab itu, pengubahan beleid soal pemberantasan korupsi tidak perlu diubah. Melainkan mestinya polisi dan kejaksaan mesti lebih cermat. Namun, kadang persoalan itu mentok di anggaran.
Pengungkapan sebuah perkara korupsi memang mesti merogoh kocek dalam-dalam. Hal itu kadang menjadi celah bermain mata antara pihak berperkara dan penegak hukum. Sudah banyak contoh jaksa atau polisi malah menerima sogokan, supaya menghentikan kasus. Seperti dalam kasus Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi.
"Saya kira hukumnya itu tidak perlu dirubah, karena efek jera itu bukan hukuman, dia tidak menekan korupsi dalam konteks otonomi daerah. Dalam korupsi, kepala daerah diberi kewenangan besar tapi dia tidak diskusi dengan pihak terkait seperti kejaksaan, sehingga peluang korupsi cukup besar. Di situ lah permasalahan sebenarnya, siapa yang berwenang melaksanakan penegakan hukum? Itu kejaksaan dan kepolisian yang tak efektif, padahal aturan cukup kuat meski ada beberapa kelemahan, tapi kalau diikuti dengan kejaksaan dan kepolisian yang sigap, pasti bisa diatasi," lanjut Miko.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaSaat mencapai titik Gubernur Jateng, Ganjar mengatakan tagline atau jslogannya adalah bertanya kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta aparat Kejaksaan tidak bermain proyek.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKemendagri sepakat bersama KPK untuk mencegah budaya korupsi dalam bidang pendidikan.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca Selengkapnya