Profil
Lippo Securities
PT. Lippo Securities, Tbk. adalah perusahaan yang menyediakan penjaminan emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 20 Juni 1989 dengan nama PT Lippin Securities. Perusahaan yang memiliki visi dan misi untuk menjadi perusahaan jasa manajer investasi yang profesional dengan keahlian lokal dan senantiasa memonitori serta menelaah investasi untuk memperoleh laba bersih yang memadai ini berkantor pusat di Ruko Pinangsia, Karawaci Office Park Blok M No. 38/39, Lippo Karawaci, Tangerang 15139. Pada tanggal 6 Desember 1990, perusahaan mengalami pergantian nama menjadi PT Lippo Securities. Perusahaan publik yang telah melakukan penawaran umum terbatas I, II, dan III pada tahun 1996, 1997, dan 2011 ini telah mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1994. Pada tahun 1997, nama perusahaan kembali mengalami perubahan menjadi PT Lippo Securities, Tbk.
Selain namanya yang mengalami banyak perubahan, perusahaan ini juga beberapa kali mengalami perubahan anggaran dasar perusahaan. Perubahan terakhir adalah Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa No. 17 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 18, keduanya tertanggal 10 Juni 2011 yang dibuat di hadapan S.P. Henny Singgih, SH, Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-AH.01.10-18988 tanggal 20 Juni 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0049774.AH.01.09 tahun 2011 tanggal 20 Juni 2011.
Perusahaan kini hanya dapat melayani jasa manajer investasi berdasarkan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sesuai surat keputusan No. KEP-31/PM-MI/1992 tanggal 27 November 1992. Sayangnya, izin untuk menjadi penjamin efek dan perantara pedagang efek telah dicabut masing-masing berdasarkan surat keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-01/PM/2004 tanggal 13 Januari 2004 dan No. 01/PM/2000 tanggal 5 Januari 2000.
Riset dan Analisa oleh Kustin Ayuwuragil D.