Profil
Muhammad Syafrudin
Menjadi anggota DPR Komisi VII yang menangani bidang Energi Sumber Daya Mineral, Riset, Teknologi, dan Lingkungan Hidup sejak tahun 2009, nama Muhammad Syafrudin dikenal cukup aktif dalam menyikapi persoalan yang terjadi dan menyangkut bidang sumber daya alam negara.
Tergabung sebagai anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), beberapa waktu lalu pria yang akrab disapa Syafrudin ini menyatakan kecurigaannya atas oknum yang bermain dalam proyek tersebut. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ada sekitar tujuh perusahaan yang belum membayar uang penjamin pelaksanaan, padahal untuk melakukan eksploitasi dan ekplorasi migas, sebuah perusahaan seharusnya mengurus perizinan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak melakukan kewajiban tersebut, maka perusahaan dianggap telah melanggar peraturan. Dalam kasus yang sebelumnya ditemukan oleh BPK tersebut, pria kelahiran Bima, 6 Agustus 1968 ini meminta agar pemerintah segera memanggil ketujuh perusahaan yang terlibat dan menanyakan alasan keterlambatan pembayaran tersebut. Jika tidak, maka pihak Komisi VII akan memanggil ketujuh perusahaan untuk memberikan penjelasan.
Di sisi lain, Syafrudin menanggapi masalah pasokan gas yang belakangan mencuat ke permukaan. Dalam kalimatnya, ia menyebutkan bahwa pemerintah mempunyai problematika yang tak kunjung bisa diatasi, salah satunya adalah masalah sumber daya alam dan energi, dalam hal ini adalah gas. Menurutnya, krisis pasokan gas memberikan dampak dan beban yang sangat berat bagi semua industri domestik. Hal ini dirasakan oleh PLN yang harus menanggung beban beaya operasional yang sangat tinggi. Akibatnya, terjadilah kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang beberapa waktu lalu banyak menuai kontroversi di kalangan pemerintah dan rakyat.
Lebih lanjut, lulusan Universitas Muhammadiyah Malang ini menuturkan ironinya, dalam keterpurukan negara akan pasokan gas, Menteri ESDM justru memilih opsi untuk mengimpor gas dari luar negeri padahal Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan migas berlimpah. Menurut suami dari Raden Ayi Rachmayani ini, solusi yang tepat untuk menangani kondisi kelangkaan gas ini adalah dengan merevisi kontrak ekspor gas, mengeluarkan berbagai peraturan yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan bersifat mengikat, serta membatasi ekspor gas dalam jangka pendek.
Riset dan analisa oleh Jaka Zakaria