Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak Insiden Mobil Terbakar, Apakah Ditanggung Asuransi?

Banyak Insiden Mobil Terbakar, Apakah Ditanggung Asuransi? Ilustrasi Mobil Terbakar. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Belakangan ini masih marak insiden mobil terbakar akibat tindak kejahatan. Muncul pertanyaan, apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapat penggantian dari pihak asuransi jika terbakar karena tindak kejahatan?

L Iwan Pranoto, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari dua belas orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” kata Iwan dalam rilisnya, Selasa (30/6).

Menurutnya, pihak asuransi pasti melakukan investigasi terhadap mobil pemegang polis yang terbakar. Jika penyebab terbakarnya mobil tersebut dikarenakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh suami/istri, anak, orang tua/saudara terkandung tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

Jika tindak kejahatan terbukti dilakukan oleh salah satu oknum tersebut, maka pihak asuransi juga tidak dapat membantu untuk cover. Terkait hal ini juga sudah tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung oleh pihak asuransi seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi: ”Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung.”

Pada bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 ini dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan yang dimana pelakunya adalah orang-orang yang sudah disebutkan pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 tersebut ataupun ditemukannya suku cadang atau part yang sudah tidak sesuai standar atau hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi. Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi.

Oleh karena itu, para pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Cara Klaim Mobil Terbakar

Lantas, bagaimana cara klaim mobil yang terbakar?

Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, cara untuk mengklaim akibat kebakaran caranya sangat mudah. Anda bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu Anda 24 jam ataupun mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja, setelah kejadian, seperti yang sudah tercantum di dalam polis.

Karena itu, segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan perluasan jaminan di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra. Melalui perluasan jaminan, Anda dapat mengajukan klaim secara mudah dengan cara melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan.

Bila sewaktu-waktu mobil Anda mengalami kerusakan akibat peristiwa demikian atau membutuhkan bantuan darurat, segera lapor dengan menghubungi call center 24 jam Asuransi Astra di nomor 1500112 untuk mendapatkan penanganan dari Garda Siaga secara gratis. (mdk/sya)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Belajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.

Baca Selengkapnya
Mengapa Asuransi Mobil Wajib dalam Kredit? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mengapa Asuransi Mobil Wajib dalam Kredit? Ini Penjelasan Lengkapnya

Asuransi mobil dalam kredit wajib untuk perlindungan kendaraan. Pelajari jenis dan manfaatnya di sini.

Baca Selengkapnya
7 Penyebab Umum Mobil Terbakar
7 Penyebab Umum Mobil Terbakar

Terdapat 7 penyebab mobil terbakar yang perlu diwaspadai. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
7 Risiko Utama dalam Asuransi Kerugian yang Wajib Anda Ketahui untuk Keamanan Finansial
7 Risiko Utama dalam Asuransi Kerugian yang Wajib Anda Ketahui untuk Keamanan Finansial

Ketahui jenis-jenis risiko dalam asuransi kerugian dan pilih perlindungan yang tepat untuk kebutuhanmu.

Baca Selengkapnya
Belajar Dari Kasus Pengeroyokan di Sukolilo, Ini Klaim Asuransi Bagi Mobil Rental
Belajar Dari Kasus Pengeroyokan di Sukolilo, Ini Klaim Asuransi Bagi Mobil Rental

Asuransi kendaraan menawarkan sejumlah menfaat untuk mobil rental dengan beberapa syarat agar klaim diterima. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Panduan Lengkap Asuransi Mobil Harian untuk Perlindungan Sementara
Panduan Lengkap Asuransi Mobil Harian untuk Perlindungan Sementara

Temukan manfaat dan jenis asuransi mobil harian untuk perlindungan jangka pendek di sini

Baca Selengkapnya