Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beli Mobil Transmisi Rusak di Balai Lelang, Konsumen Gugat Balai Lelang JBA

Beli Mobil Transmisi Rusak di Balai Lelang, Konsumen Gugat Balai Lelang JBA VW Tiguan Allspace. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Ternyata membeli mobil di balai lelang belum tentu menyenangkan. Sebab ada kalanya mobil yang lelang tidak sesuai dengan iklan atau deskripsinya, alias tidak sesuai fakta.

Kejadian ini dialami R, warga Jakarta ketika memenangi lelang mobil VW Tiguan 1.4 TSI A/T tahun produksi 2013/2014.

R ikut lelang di Kantor Lelang JBA cabang Tipar Jakarta Utara, dengan Lot Nomor : 186 (nomor urut yang akan dilelang).

Setelah membayar uang jaminan Rp 5 juta sebagai tanda mengikuti lelang dan dinyatakan sebagai pemenang, R membayar penuh ke perusahaan lelang tersebut dan membawa pulang mobil dimaksud dengan senang.

Namun, saat di tengah perjalanan, mobil bertransmisi otomatis ini bermasalah. Namun, komplain tidak direspons secara baik oleh pihak balai lelang.

R pun memberikan surat somasi melalui kuasa hukumnya. Harapannya, ada mediasi supaya masalah mobilnya dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, mediasi tidak pernah terwujud, oleh Balai Lelang JBA menyatakan komplain tidak dapat diterima.

Hasani SH, selaku kuasa hukum R, menjelaskan kronologi kejadian. Pada 17 Mei 2023, dilaksanakan lelang di kantor JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, dan klien kami dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran tertinggi Rp 143 juta.

Sebagai pemenang, klien kami melakukan pembayaran pada hari itu juga Rp 138 juta plus uang jaminan Rp 5 juta.

"Menurut klien kami yang berpengalaman dalam urusan mobil, pergantian transmisi otomatis akan terlihat dari lampu indikator saat kendaraan berjalan D1 dan D2 terlihat normal. Tapi ketika perpindahan dari D2 ke D3, lampu indikatornya timbul ikon tools. Mobil pun hilang tenaga," ujar Hasani dalam rilisnya.

Klien kami, lanjut dia, langsung menghubungi pihak JBA Jakarta Raya pukul 16.43 WIB. Disarankan mengajukan komplain dengan mengisi formulir yang disediakan guna meminta pertanggungan jawab atas kerusakan pada bagian transmisi otomatis tersebut agar dapat dicarikan penyelesaian secara musyawarah. Namun tidak mendapat tanggapan yang baik.

Karena tidak mendapat respons positif, R pun membawa masalah ini ke proses hukum (pengadilan perdata). Rencananya kasus ini mulai disidangkan pada 4 Juli mendatang di PN Jakarta Barat.

"Kami merasa diperlakukan tidak adil. Padahal, JBA adalah perusahaan besar. Jika kami membawa persoalan ini ke ranah hukum, bukan semata agar JBA melakukan ganti rugi untuk biaya perbaikan transmisi. Namun lebih dari itu, kami ingin keadilan," katanya

Biaya Perbaikan Transmisi Rp 77 Juta

suasana pelelangan mobil di balai lelang jba

©2021 Merdeka.com

Pada 19 Mei 2023,  R membawa mobil VW tersebut  ke bengkel resmi Volkwagen di Jakarta Pusat.  Estimasi biaya perbaikan kerusakan transmisinya sekitar Rp 73 jutaan. Namun, diralat menjadi Rp 77 juta pada 7 Juni 2023. 

Menurut bengkel resmi Volkwagen Jakarta Pusat, kerusakan transmisi khususnya pada komponen Mechatron yang harus diganti beserta komponen pendukung lainnya, sehingga biayanya cukup besar.

Merasa tidak diperlakukan baik dan tidak adil, klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap JBA Kantor Pusat dan JBA Kantor Cabang Tipar Jakarta Utara, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register Perkara Nomor:526/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, dengan alasan hukum antara lain :

a. Kantor lelang JBA telah ingkar janji, karena diskripsi kondisi transmisi dituliskan dengan kata/grade CUKUP, yang artinya kondisi transmisi normal atau kendaraan dapat dijalankan tanpa masalah, namun faktanya tansmisi otomasinya bermasalah.

b. Bahwa tindakan JBA Kantor Lelang yang memberikan keterangan kata “CUKUP” pada bagian transmisi tersebut di atas adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, telah bertentangan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf f UU No.4 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menegaskan : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.

Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen disebutkan kewajiban pelaku usaha adalah : “Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.

Menurut kuasa hukum, biarlah perkara gugatan ini berjalan dan diuji secara hukum untuk mencari keadilan dengan tuntutan kepada tergugat dihukum membayar uang kompensasi atau penggantian perbaikan transmisi otomatis yang bermasalah sebesar Rp.77.043.990,- atas perbuatannya yang merugikan tersebut.

"Bahwa menurut klien kami, secara umum setiap obyek kendaraan yang akan dilelang tentunya akan dicantumkan “Grading” berdasarkan kondisii kendaraan mobilnya sebagai panduan bagi calon/peserta lelang untuk mengetahui kondisi kendaraan termaksud," lanjutnya.

Pada dasarnya, grading kendaran dibagi menjadi 6 tingkat:

Grade A, tingkatan tertinggi di mana mobil bekas yang akan dilelalng berada dalam kondisi prima tanpa minus sedikitpun (persentase kondisi 90-99 persen).

Grade B, mobil dengan kondisi baik namun ada sedikit perbaikan yang harus dilakukan (persentase kondisi 75-89 persen).

Grade C, mobil bisa dikendarai dengan mulus namun ada beberapa perbaikan ringan yang harus dilakukan (persentase kondisi 60-74 persen).

Grade D, kondisi mobil perlu dilakukan beberapa perbaikan sedang (persentase kondisi 50-59 persen).

Grade E, kondisi mobil perlu mendapatkan perhatian khusus dan harus mendapat perbaikan besar (prosentase kondisi dibawah 50 persen

Grade F, kondisi mobil bersifat rusak.

Bahwa untuk mengetahui kondisi mesin memang benar dapat dengan cara menghidupkan kendaraan saja (tanpa dijalankan). Namun, sebaliknya untuk mengetahui kondisi transmisi sebuah kendaraan HARUSLAH DIJALANKAN, tidak bisa hanya dihidupkan dan yang dipermasalahkan KONDISI TRANSMISI OTOMATISNYA YANG TIDAK SESUAI FAKTANYA. (mdk/sya)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Mobil VW Dimenangkan Konsumen, Segini Balai Lelang Mesti Bayar Ganti Rugi
Kasus Mobil VW Dimenangkan Konsumen, Segini Balai Lelang Mesti Bayar Ganti Rugi

Balai Lelang JBA mesti membayar sejumlah ganti rugi kepada konsumennya, hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polisi, Pengemudi Xpander Siap Ganti Rugi Usai Tabrak Porsche di Showroom Ivan's Motor
Diperiksa Polisi, Pengemudi Xpander Siap Ganti Rugi Usai Tabrak Porsche di Showroom Ivan's Motor

Pengemudi Xpander itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengemudi Xpander Akhirnya Buka Suara Usai Tabrak Showroom Porsche di PIK, Bilang Ganti Rugi
VIDEO: Pengemudi Xpander Akhirnya Buka Suara Usai Tabrak Showroom Porsche di PIK, Bilang Ganti Rugi

Perkiraan kerugian ditanggung JS akibat kecerobohaannya, ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Usai Dilelang Jadi Rp600 Juta, Kejari Jaksel Ungkap Alasan Ogah Lepas dengan Murah
Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Usai Dilelang Jadi Rp600 Juta, Kejari Jaksel Ungkap Alasan Ogah Lepas dengan Murah

Rubicon Mario Dandy hingga kini belum laku dijual.

Baca Selengkapnya
Segini Kerugian Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mewah, Capai Rp5,7 Miliar Lebih
Segini Kerugian Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mewah, Capai Rp5,7 Miliar Lebih

Peristiwa itu terjadi di sebuah showroom mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II

Baca Selengkapnya
10 Potret Motor dan Mobil Jadi Korban Montir Abal-abal, Seketika Bikin Nangis di Tempat
10 Potret Motor dan Mobil Jadi Korban Montir Abal-abal, Seketika Bikin Nangis di Tempat

Ada saja montir abal-abal di luar sana yang nekat membuka bengkel. Simak yuk

Baca Selengkapnya