Beli Mobil Transmisi Rusak di Balai Lelang, Konsumen Gugat Balai Lelang JBA
Merdeka.com - Ternyata membeli mobil di balai lelang belum tentu menyenangkan. Sebab ada kalanya mobil yang lelang tidak sesuai dengan iklan atau deskripsinya, alias tidak sesuai fakta.
Kejadian ini dialami R, warga Jakarta ketika memenangi lelang mobil VW Tiguan 1.4 TSI A/T tahun produksi 2013/2014.
R ikut lelang di Kantor Lelang JBA cabang Tipar Jakarta Utara, dengan Lot Nomor : 186 (nomor urut yang akan dilelang).
-
Dimana mendapatkan mobil Rp70 jutaan? Di pasar mobil bekas, Toyota Vios G tahun 2004 ini bisa Anda dapatkan dengan harga sekitar Rp 68 juta.
-
Harga Toyota Avanza bekas berapa? Dari penawaran di beberapa situs jual-beli mobil bekas, berikut harga Toyota Avanza seken: Harga Mobil Bekas Toyota Avanza Avanza 1.3 G MT 2007 - Rp98 jutaanAvanza 1.3 G MT 2008 - Rp99 jutaanAvanza 1.3 G MT 2009 - Rp109 jutaanAvanza 1.3 G AT 2010 - Rp110 jutaan Avanza 1.3 G AT 2013 - Rp114 jutaanAvanza 1.5 Veloz 2014 - Rp137 jutaanAvanza 1.5 Veloz MT tahun 2016 - Rp140 jutaan Avanza 1.3 G AT tahun 2017 - Rp148 jutaan Avanza 1.3 E MT tahun 2018 - Rp133 jutaan Avanza 1.3 E MT tahun 2019 - Rp147 jutaan Avanza 1.3 G AT tahun 2020 - Rp171 jutaan Avanza 1.5 Veloz Q TSS AT tahun 2021 - Rp237 jutaan Avanza 1.3 G MT tahun 2021- Rp183 jutaan Avanza 1.5 G CVT AT tahun 2022 - Rp269 jutaan
-
Bagaimana cara mendapatkan mobil Rp70 jutaan? Kini, pilihan mobil bekas semakin bervariasi, tersedia dari berbagai merek dengan fitur-fitur unggulan.
-
Harga Kijang Innova Reborn Diesel bekas berapa? Harga mobil bekas Kijang Innova Reborn, termurah Rp300 jutaan.
Setelah membayar uang jaminan Rp 5 juta sebagai tanda mengikuti lelang dan dinyatakan sebagai pemenang, R membayar penuh ke perusahaan lelang tersebut dan membawa pulang mobil dimaksud dengan senang.
Namun, saat di tengah perjalanan, mobil bertransmisi otomatis ini bermasalah. Namun, komplain tidak direspons secara baik oleh pihak balai lelang.
R pun memberikan surat somasi melalui kuasa hukumnya. Harapannya, ada mediasi supaya masalah mobilnya dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, mediasi tidak pernah terwujud, oleh Balai Lelang JBA menyatakan komplain tidak dapat diterima.
Hasani SH, selaku kuasa hukum R, menjelaskan kronologi kejadian. Pada 17 Mei 2023, dilaksanakan lelang di kantor JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, dan klien kami dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran tertinggi Rp 143 juta.
Sebagai pemenang, klien kami melakukan pembayaran pada hari itu juga Rp 138 juta plus uang jaminan Rp 5 juta.
"Menurut klien kami yang berpengalaman dalam urusan mobil, pergantian transmisi otomatis akan terlihat dari lampu indikator saat kendaraan berjalan D1 dan D2 terlihat normal. Tapi ketika perpindahan dari D2 ke D3, lampu indikatornya timbul ikon tools. Mobil pun hilang tenaga," ujar Hasani dalam rilisnya.
Klien kami, lanjut dia, langsung menghubungi pihak JBA Jakarta Raya pukul 16.43 WIB. Disarankan mengajukan komplain dengan mengisi formulir yang disediakan guna meminta pertanggungan jawab atas kerusakan pada bagian transmisi otomatis tersebut agar dapat dicarikan penyelesaian secara musyawarah. Namun tidak mendapat tanggapan yang baik.
Karena tidak mendapat respons positif, R pun membawa masalah ini ke proses hukum (pengadilan perdata). Rencananya kasus ini mulai disidangkan pada 4 Juli mendatang di PN Jakarta Barat.
"Kami merasa diperlakukan tidak adil. Padahal, JBA adalah perusahaan besar. Jika kami membawa persoalan ini ke ranah hukum, bukan semata agar JBA melakukan ganti rugi untuk biaya perbaikan transmisi. Namun lebih dari itu, kami ingin keadilan," katanya
Biaya Perbaikan Transmisi Rp 77 Juta
©2021 Merdeka.com
Pada 19 Mei 2023, R membawa mobil VW tersebut ke bengkel resmi Volkwagen di Jakarta Pusat. Estimasi biaya perbaikan kerusakan transmisinya sekitar Rp 73 jutaan. Namun, diralat menjadi Rp 77 juta pada 7 Juni 2023.
Menurut bengkel resmi Volkwagen Jakarta Pusat, kerusakan transmisi khususnya pada komponen Mechatron yang harus diganti beserta komponen pendukung lainnya, sehingga biayanya cukup besar.
Merasa tidak diperlakukan baik dan tidak adil, klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap JBA Kantor Pusat dan JBA Kantor Cabang Tipar Jakarta Utara, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register Perkara Nomor:526/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, dengan alasan hukum antara lain :
a. Kantor lelang JBA telah ingkar janji, karena diskripsi kondisi transmisi dituliskan dengan kata/grade CUKUP, yang artinya kondisi transmisi normal atau kendaraan dapat dijalankan tanpa masalah, namun faktanya tansmisi otomasinya bermasalah.
b. Bahwa tindakan JBA Kantor Lelang yang memberikan keterangan kata “CUKUP” pada bagian transmisi tersebut di atas adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, telah bertentangan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf f UU No.4 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menegaskan : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.
Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen disebutkan kewajiban pelaku usaha adalah : “Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.
Menurut kuasa hukum, biarlah perkara gugatan ini berjalan dan diuji secara hukum untuk mencari keadilan dengan tuntutan kepada tergugat dihukum membayar uang kompensasi atau penggantian perbaikan transmisi otomatis yang bermasalah sebesar Rp.77.043.990,- atas perbuatannya yang merugikan tersebut.
"Bahwa menurut klien kami, secara umum setiap obyek kendaraan yang akan dilelang tentunya akan dicantumkan “Grading” berdasarkan kondisii kendaraan mobilnya sebagai panduan bagi calon/peserta lelang untuk mengetahui kondisi kendaraan termaksud," lanjutnya.
Pada dasarnya, grading kendaran dibagi menjadi 6 tingkat:
Grade A, tingkatan tertinggi di mana mobil bekas yang akan dilelalng berada dalam kondisi prima tanpa minus sedikitpun (persentase kondisi 90-99 persen).
Grade B, mobil dengan kondisi baik namun ada sedikit perbaikan yang harus dilakukan (persentase kondisi 75-89 persen).
Grade C, mobil bisa dikendarai dengan mulus namun ada beberapa perbaikan ringan yang harus dilakukan (persentase kondisi 60-74 persen).
Grade D, kondisi mobil perlu dilakukan beberapa perbaikan sedang (persentase kondisi 50-59 persen).
Grade E, kondisi mobil perlu mendapatkan perhatian khusus dan harus mendapat perbaikan besar (prosentase kondisi dibawah 50 persen
Grade F, kondisi mobil bersifat rusak.
Bahwa untuk mengetahui kondisi mesin memang benar dapat dengan cara menghidupkan kendaraan saja (tanpa dijalankan). Namun, sebaliknya untuk mengetahui kondisi transmisi sebuah kendaraan HARUSLAH DIJALANKAN, tidak bisa hanya dihidupkan dan yang dipermasalahkan KONDISI TRANSMISI OTOMATISNYA YANG TIDAK SESUAI FAKTANYA. (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Balai Lelang JBA mesti membayar sejumlah ganti rugi kepada konsumennya, hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaPengemudi Xpander itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkiraan kerugian ditanggung JS akibat kecerobohaannya, ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.
Baca SelengkapnyaRubicon Mario Dandy hingga kini belum laku dijual.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di sebuah showroom mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II
Baca SelengkapnyaAda saja montir abal-abal di luar sana yang nekat membuka bengkel. Simak yuk
Baca Selengkapnya